MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia mendesak Kejari Makassar agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dana hibah pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Makassar dengan nilai mencapai Rp 9,5 miliar.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, SH, menilai jika pengurus Baznas dan para saksi sudah diperiksa dan alat bukti telah cukup,” kata Sofyan Senin 15/12/2025
Dia pertegas, Kejari Makassar seharusnya segera menetapkan tersangka,
Ia juga menyayangkan dugaan penyimpangan tersebut terjadi di lembaga zakat milik pemerintah yang seharusnya menjadi simbol amanah dan kepercayaan publik,” singkat dia
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad, membenarkan pihaknya tengah mengusut dugaan penyimpangan dana hibah Baznas Makassar sebesar Rp 9,5 miliar dan mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan dana hibah tersebut disebabkan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pihak Kejari Makassar menyatakan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat setelah seluruh rangkaian penyidikan dan pemenuhan alat bukti dinyatakan lengkap.(**)
Laporan : SFy
Editor : ARDI







