GOWA, LIMKSATUSULSEL.COM – LBH Suara Panrita Keadilan mendesak Kapolres dan Kejari Barru untuk segera memeriksa pelaku pengancaman terhadap seorang jurnalis bernama Rusman dan keluarganya. Rusman, seorang jurnalis di Kabupaten Barru, melaporkan bahwa dirinya beserta keluarganya diduga mendapat ancaman dan intimidasi terkait pemberitaan proyek desa yang diduga bermasalah.
Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, menjelaskan bahwa pada tanggal 2 Desember 2025, seorang oknum Sekretaris KKAD Desa Harapan, yang juga bertugas sebagai kepala tukang proyek Visew rabat beton, mendatangi pekarangan rumah Rusman dan menanyakan keberadaan Rusman dengan nada tinggi dan emosi. Oknum tersebut juga menyampaikan keberatan dan kemarahan terkait pemberitaan proyek Visew yang sebelumnya diterbitkan oleh Rusman.
Oknum tersebut bahkan mengeluarkan ucapan bernada ancaman: “Tidak hanya satu orang yang dapat masalah. Semua keluarga bisa kena. Ibarat tandang kelapa, kalau satu tandang saja ditebas, maka runtuh semuanya.”
LBH Suara Panrita Keadilan menilai bahwa ancaman terhadap jurnalis dan keluarganya adalah tindakan serius yang tidak boleh dibiarkan. Djaya Jumain menegaskan bahwa ancaman tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas jurnalistik dan dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja pers sebagaimana dilarang oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mendesak Kapolres Barru dan Kejari untuk segera memeriksa oknum tersebut serta memberikan perlindungan penuh kepada jurnalis dan keluarganya. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan setiap bentuk intimidasi terhadap jurnalis merupakan ancaman terhadap negara hukum,” tutup Djaya Jumain Rabu 3/12/2025












