GOWA, LINKSATUSULSEL.COM – Tim kuasa hukum Plt Bupati Gowa Darmawangsyah Muin melaporkan tiga orang berinisial ZA, MH, dan AA ke Mapolresta Gowa Kamis (22/10/2026). Mereka diduga menyebarkan unggahan media sosial yang menuduh Darmawangsyah terlibat kasus korupsi, dinilai sebagai pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Kuasa hukum Muhammad Bakri, S.H., menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar WhatsApp, Facebook, video TikTok, serta selebaran digital.
Salah satu terlapor berinisial AA diduga membuat flyer yang membandingkan kasus rasuah antara pimpinan daerah sekarang dan sebelumnya secara tendensius.
Bakri menegaskan tuduhan‑tuduhan itu tidak berdasar. Ia yang dulu menjadi kuasa hukum salah satu terdakwa kasus jembatan menyatakan, persidangan tidak menunjukkan keterlibatan Darmawangsyah.
Untuk program budidaya nanas, anggarannya adalah kebijakan Pj Gubernur dan tidak pernah dibahas DPRD saat Darmawangsyah menjabat.
Penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan awal dan akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan selanjutnya.(**)








