MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM–Ketua Umum DPD Gerakan Revolusi Hukum (GRH) Sulawesi Selatan M. Ishadul Islami Akbar, S.H., memberikan apresiasi atas langka tegas Kapolri Jenderal Kapolri Suyudi Ario Seto dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak boleh hanya menangani pelaku kecil, melainkan harus menyentuh akar permasalahan. Ia mengajukan tiga pendekatan revolusioner dari sisi hukum.
Pertama, pendekatan pemiskinan koruptor narkoba melalui Undang-Undang TPPU No. 8 Tahun 2010, bukan hanya UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
“Jangan hanya jerat dengan UU Narkotika. Terapkan UU TPPU, sita semua aset bandar, pabrik, rekening, dan properti hasil narkoba untuk negara. Bikin mereka miskin, baru efek jera ada,” tegasnya, Rabu (21/10/2026) di Makassar.
Kedua, pendekatan terhadap jaringan dan korporasi. Ia menegaskan Pasal 130 UU Narkotika mengizinkan penjatuhan pidana kepada korporasi. Jika ada perusahaan yang menjadi kedok produksi narkoba, izin usaha harus dicabut dan direksi dipertanggungjawabkan,jangan hanya karyawan rendahan yang dikorbankan.
Ketiga, pendekatan pencegahan generasi muda. Berdasarkan Pasal 28B UUD 1945, negara wajib melindungi anak muda. Perlu sinergi Polri, BNN, Kemendikbud, dan organisasi kepemudaan untuk melakukan penyuluhan hukum masif di sekolah dan kampus se‑Sulsel.
“Jangan hanya tangkap pemakai dan pengedar kecil di lapangan. Sikat bandar besarnya, bongkar pabriknya, putus rantai pasokannya, dan sita semua aset hasil kejahatan narkobanya untuk negara. Itu baru namanya revolusi hukum yang sesungguhnya,” ujar Ishadul.
Ia juga menyampaikan GRH Sulsel siap menjadi mitra kritis, membuka posko pengaduan hukum anti‑narkoba, serta memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang melaporkan peredaran narkoba.
“Kami ingin Sulsel menjadi garda terdepan Indonesia bersih narkoba,” tutupnya.
(*)







