JENEPONTO, LINKSATUSULSEL.COM – Seorang warga Gantinga, Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, LK. Pandi Bin Bakri, yang menjadi korban dugaan penganiayaan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Jeneponto. Namun, alih-alih mendapatkan Laporan Polisi (LP) sebagai dasar resmi proses hukum, korban justru hanya dibuatkan surat pengaduan.
Hal ini dinilai mencederai hak korban dan bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku, serta memicu dugaan adanya upaya menghambat jalannya penegakan hukum.
Berdasarkan aturan hukum, penganiayaan termasuk delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, polisi wajib menerima dan memprosesnya dengan membuat Laporan Polisi (LP) guna memulai penyelidikan dan penyidikan, bukan sekadar surat pengaduan yang sifatnya hanya informasi dan tidak otomatis memicu proses hukum resmi.
Sair Djamaluddin, Pimpinan Umum Media Transnusi.com, memberi ketegasan agar Polres Jeneponto segera mengganti surat pengaduan tersebut menjadi Laporan Polisi (LP) lengkap dengan nomor dan tanda terima resmi. Ia juga mengingatkan agar Polda Sulsel melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas yang diduga melanggar prosedur dan menindak sesuai kode etik.
“Segera lakukan penyelidikan, periksa saksi, amankan barang bukti, dan proses hukum pelaku tanpa menunda. Jika tidak ada perbaikan, korban dan pendamping hukum akan melapor ke Propam Polri, Kejaksaan, dan Komnas HAM,” tegasnya jumat 24/7/2026
Korban LK. Pandi dalam pernyataannya meminta ketegasan kepada petugas terkait. “Ini kasus penganiayaan (delik biasa), saya minta dibuatkan Laporan Polisi (LP), bukan surat pengaduan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, “Kami minta salinan kronologi yang sudah ditandatangani sebagai bukti jika ditolak. Jika laporan kami ditolak atas kesalahan prosedur, kami akan melaporkan ke Propam Polres Jeneponto, Polda Sulsel, atau layanan pengaduan PRESISI Polri,” pungkasnya.(**)








