• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kriminal

Kejati Sulsel Jemput Mira Hayati di Rumahnya, Eksekusi Kasus Kosmetik Berbahaya

in Kriminal, Pemprov Sulsel
Kejati Sulsel Jemput Mira Hayati di Rumahnya, Eksekusi Kasus Kosmetik Berbahaya
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan didukung penuh oleh Tim Intelijen Kejati Sulsel, resmi melaksanakan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, pada Rabu (18 Februari 2026).

Eksekusi ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar. Proses penjemputan terpidana yang dikenal sebagai pemilik brand MH Cosmetic tersebut dilakukan di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar, dan disaksikan langsung oleh aparat lingkungan setempat.

BeritaLainya:

Warganet Murka, Dugaan Penghinaan Anak FF di Medsos Menuai Kritikan

Warganet Murka, Dugaan Penghinaan Anak FF di Medsos Menuai Kritikan

2 hari ago
Kasus Kematian AN di Kajang, Polres Bulukumba Periksa 7 Saksi

Kasus Kematian AN di Kajang, Polres Bulukumba Periksa 7 Saksi

4 hari ago
Bertepatan Pelantikan Bupati Definitif, Oknum Kepsek di Gowa Intimidasi Wartawan Pakai Sajam

Bertepatan Pelantikan Bupati Definitif, Oknum Kepsek di Gowa Intimidasi Wartawan Pakai Sajam

5 hari ago
Dua Laporan Masuk, Propam dan Ditreskrimum Dalami Kasus CASIS Polri Sulsel

Dua Laporan Masuk, Propam dan Ditreskrimum Dalami Kasus CASIS Polri Sulsel

6 hari ago

Langkah eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan tersebut, Mira Hayati terbukti bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri. Ia dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

Sebelum dijebloskan ke penjara, terpidana menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sesuai SOP dan kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terhadap kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat ini. Ia juga menegaskan bahwa eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha kosmetik ilegal di wilayah Sulawesi Selatan.

“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” jelasnya.

Salah satu pengurus Suara Panrita Keadilan (LBH) mengapresiasi langkah Kejati Sulsel dan menyatakan bahwa penjemputan ini meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.(**)

Views: 173
Tags: Kasus skincareKejati sulsel jemput mirahayatiMirahayati di jemput di rumahnya
Previous Post

Pemkot Makassar Terbitkan Edaran Penutupan THM Selama Ramadan dan Nyepi

Next Post

Reskrim Polres Maros Dinilai Cepat dan Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Related Posts

Warganet Murka, Dugaan Penghinaan Anak FF di Medsos Menuai Kritikan
Kriminal

Warganet Murka, Dugaan Penghinaan Anak FF di Medsos Menuai Kritikan

Oktober 31, 2026
Kasus Kematian AN di Kajang, Polres Bulukumba Periksa 7 Saksi
Bulukumba

Kasus Kematian AN di Kajang, Polres Bulukumba Periksa 7 Saksi

Oktober 29, 2026
Utländska casino

Recent News

Hari ke-8 Operasi Patuh Pallawa 2026, Polres Bulukumba Sebarkan Stiker dan Imbauan Tertib Berlalu Lintas

Hari ke-8 Operasi Patuh Pallawa 2026, Polres Bulukumba Sebarkan Stiker dan Imbauan Tertib Berlalu Lintas

November 2, 2026
Satlantas Polres Palopo Sosialisasikan 8 Prioritas Sasaran Ops Patuh Pallawa 2026 Kepada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Palopo Sosialisasikan 8 Prioritas Sasaran Ops Patuh Pallawa 2026 Kepada Pengguna Jalan

November 2, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved