TAKALAR, LINKSATUSULSEL.COM– Seorang agen BRI Link berinisial NG yang beroperasi di wilayah Kepulauan Tanakeke, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, telah diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Mappakasunggu atas dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Bank BRI.
Penangkapan NG ini dibenarkan oleh Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, yang mendampingi para korban. “Pelaku sudah diamankan atas laporan pertama korban dan laporan kedua yang masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya Selasa 4/11/2025
Djaya Jumain menjelaskan bahwa ada sekitar enam orang pelapor yang telah memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti penyetoran menggunakan slip resmi milik Bank BRI. Ia juga menambahkan bahwa dirinya telah melihat langsung kondisi terlapor yang saat ini ditahan di Polsek Mappakasunggu. “Informasi yang kami peroleh, pelaku sudah sekitar lima hari ditahan di Polsek Mappakasunggu,” ungkapnya.
Sebagai penasehat hukum para pelapor, Djaya Jumain mengapresiasi kinerja Kapolsek, Kanit Reskrim, dan seluruh penyidik atas kerja keras mereka dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga terlapor berhasil diamankan. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya yakin pihak kepolisian akan terus melanjutkan proses hukum terhadap terlapor karena yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik meski sudah menerima surat somasi pertama dan kedua sejak September 2025.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Media masih berupaya menghubungi Kapolsek Mappakasunggu untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena agen BRI Link memiliki peran penting dalam memfasilitasi layanan transaksi keuangan masyarakat di wilayah pesisir dan kepulauan. Kejadian ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan.
Sumber (LBH Panrita)
Editor (MK)













