MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Universitas Negeri Makassar menegaskan bahwa pemberhentian sementara Rektor Prof. Dr. Karta Jayadi hanya bersifat sementara, sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UNM Makassar, Prof. Dr. Syahruddin Saleh, pada Selasa (4/11).
Syahruddin membenarkan bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdikti Saintek) telah menunjuk Prof. Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM Makassar. Farida akan bertugas mulai Selasa, 4 November, hingga proses hukum Prof. Karta selesai.
“Prof. Karta masih Rektor UNM. Cuma statusnya nonaktif. Jabatannya sementara dikendalikan Prof. Farida,” katanya.
Syahruddin mengajak seluruh pimpinan dan dosen di lingkup UNM untuk tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab masing-masing. “Tidak perlu resah atau berasumsi atau bahkan bergosip mengenai kondisi saat ini. Kita ikuti saja semua proses yang terjadi. Tugas kita adalah mengabdi pada negara sebagai ASN,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penunjukan Plh bukan berarti penggantian rektor, melainkan prosedur standar agar organisasi tetap dapat menjalankan fungsinya dengan baik. “Penunjukan Plh ini untuk membuat semua proses akademik dan organisasi dapat tetap berjalan dengan efisien, efektif, dan objektif pada saat seorang pejabat sedang dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.
Syahruddin menambahkan bahwa hasil pemeriksaan akan menentukan apakah pejabat yang diperiksa bersalah atau tidak. “Jika tidak bersalah, maka dapat dipulihkan namanya dan kembali menduduki jabatan. Jika bersalah, maka akan ada proses selanjutnya,” katanya.
Kasus ini berawal dari laporan seorang dosen UNM berinisial QDR yang melaporkan Rektor UNM ke Polda Sulsel pada Agustus lalu. Rektor UNM diduga melakukan pelecehan seksual melalui chating whatsapp pada tahun 2022. Polda Sulsel telah melakukan penyelidikan, memeriksa rektor dan pelapor, serta mengundang saksi ahli. Polda Sulsel akan segera mengumumkan hasil penyelidikannya.













