• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kabupaten Gowa

Kasus Kekerasan Anak Terkatung-katung, Polresta Gowa Belum Tangkap Pelaku

in Gowa, Kabupaten, Kriminal
Kasus Kekerasan Anak Terkatung-katung, Polresta Gowa Belum Tangkap Pelaku
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

GOWA, LINKSATUSULSEL.COM — Orang tua korban dugaan kekerasan seksual terhadap anak mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan ke kepolisian sejak Mei 2026. Keluarga korban mengaku kecewa karena hingga kini belum memperoleh kejelasan terkait proses hukum terhadap terlapor.

Orang tua korban berinisial BT (57) mempertanyakan alasan terlapor berinisial Ramadhan belum diamankan, meski laporan dugaan tindak pidana tersebut telah dibuat beberapa bulan lalu.

BeritaLainya:

Pererat Kerja Sama, Kapolres Palopo Terima Kunjungan Manager PLN UP3 Palopo

Pererat Kerja Sama, Kapolres Palopo Terima Kunjungan Manager PLN UP3 Palopo

2 jam ago
Kejutan Hangat! Kapolres Bulukumba Bawa Tumpeng ke Kejaksaan Negeri Peringati Hari Adhyaksa Ke-81

Kejutan Hangat! Kapolres Bulukumba Bawa Tumpeng ke Kejaksaan Negeri Peringati Hari Adhyaksa Ke-81

2 jam ago
KDRT Bukan Alasan Menjatuhkan Pasangan, Laporan Palsu Berisiko Penjara Hingga 9 Tahun

KDRT Bukan Alasan Menjatuhkan Pasangan, Laporan Palsu Berisiko Penjara Hingga 9 Tahun

12 jam ago
Kapolres Palopo Tegaskan Disiplin & Tanggung Jawab di Apel Jam Pimpinan

Kapolres Palopo Tegaskan Disiplin & Tanggung Jawab di Apel Jam Pimpinan

1 hari ago

“Apakah penyidik Polresta Gowa melindungi pelaku sehingga tidak ditangkap? Katanya pelindung dan pengayom masyarakat, kok pelaku tidak ditangkap,” ujar BT.

BT juga mempertanyakan perhatian pimpinan Polresta Gowa terhadap perkara yang menimpa anaknya.
“Di mana keadilan buat kami? Coba kalau anak bapak yang diperkosa, bagaimana perasaanmu?” tegasnya.

Dilaporkan Sejak Mei 2026
Berdasarkan informasi dan dokumen kepolisian yang dihimpun, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2026 di kawasan Perumahan Bumi Batara Mawang Permai, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Korban disebut merupakan anak perempuan berusia 14 tahun. Dalam laporan tersebut, korban diduga dipaksa oleh terlapor Ramadhan untuk melakukan persetubuhan yang disertai dugaan kekerasan.

BT kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Polda Sulawesi Selatan. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor LP/B/522/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 18 Mei 2026.

Awak Media Pertanyakan Perkembangan Perkara
Sejumlah awak media mendatangi kantor Polresta Gowa pada Kamis (3/9/2026) untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kedatangan awak media dilakukan setelah keluarga korban menyampaikan kekhawatiran terkait perkembangan kasus yang dinilai belum memberikan kejelasan, meski laporan telah dibuat lebih dari tiga bulan sebelumnya.

Dalam pertemuan tersebut, awak media meminta penjelasan kepada Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Gowa, Iptu Stevi.

Pertanyaan yang disampaikan antara lain mengenai sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan serta bagaimana status hukum terlapor Ramadhan.

Media juga mempertanyakan apakah terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan apakah sudah dilakukan upaya hukum terhadap yang bersangkutan.

Hal tersebut dinilai penting agar proses penanganan perkara tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum kepada korban serta keluarganya.

“Jangan sampai kasus ini tidak berjalan, korban bertambah lagi. Lalu siapa yang bertanggung jawab?” demikian pertanyaan yang disampaikan awak media dalam pertemuan tersebut.

Kanit PPA Sebut Baru Seminggu Bertugas,Iptu Stevi menyampaikan bahwa dirinya baru sekitar satu minggu berada di Polresta Gowa sehingga masih melakukan penelaahan terhadap berkas perkara.

“Saya berada di Polresta Gowa baru seminggu. Pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap berkas,” ujar Stevi.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian keluarga korban karena mereka berharap proses penanganan perkara dapat segera memperoleh kejelasan.

Dugaan persetubuhan terhadap anak merupakan perkara serius dan mendapat perlindungan khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur ketentuan pidana terhadap pelaku persetubuhan dengan anak.

Apabila perbuatan dilakukan dalam kondisi yang memenuhi unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, penerapan ketentuan pidana dan pemberatannya bergantung pada hasil penyidikan serta fakta dan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.

Keluarga Minta Penanganan Transparan
Keluarga korban berharap Polresta Gowa dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka juga meminta agar status hukum terlapor segera mendapatkan kejelasan berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, keterangan korban, serta alat bukti yang dimiliki penyidik.

Keluarga korban menegaskan bahwa mereka tidak meminta proses hukum dilakukan secara sewenang-wenang, namun berharap aparat memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara dan menjamin perlindungan terhadap korban.

Sementara itu, awak media menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai proses hukumnya.

Catatan redaksi: Seluruh tuduhan terhadap terlapor dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan berdasarkan laporan dan keterangan pihak terkait. Status bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan setelah melalui proses hukum yang berlaku.

Sumber (Jo)

Post Views: 22
Tags: Kasus Kekerasan Anak
Previous Post

Pemkot Siap Bangun Jembatan Kembar Barombong, Tiga Lahan Sengketa Jadi Tantangan

Related Posts

Pererat Kerja Sama, Kapolres Palopo Terima Kunjungan Manager PLN UP3 Palopo
Kabupaten

Pererat Kerja Sama, Kapolres Palopo Terima Kunjungan Manager PLN UP3 Palopo

September 3, 2026
Kejutan Hangat! Kapolres Bulukumba Bawa Tumpeng ke Kejaksaan Negeri Peringati Hari Adhyaksa Ke-81
Bulukumba

Kejutan Hangat! Kapolres Bulukumba Bawa Tumpeng ke Kejaksaan Negeri Peringati Hari Adhyaksa Ke-81

September 3, 2026

Recent News

Kasus Kekerasan Anak Terkatung-katung, Polresta Gowa Belum Tangkap Pelaku

Kasus Kekerasan Anak Terkatung-katung, Polresta Gowa Belum Tangkap Pelaku

September 3, 2026
Pemkot Siap Bangun Jembatan Kembar Barombong, Tiga Lahan Sengketa Jadi Tantangan

Pemkot Siap Bangun Jembatan Kembar Barombong, Tiga Lahan Sengketa Jadi Tantangan

September 3, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved