LUTIM, LINKSATUSULSEL.COM–Dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur (Lutim). Seorang warga Provinsi Sulawesi Tengah selaku Penyedia barang ditetapkan sebagai tersangka proyek penerangan jalan umum (PJU) tahun 2022.
Diketahui menetapkan penyedia barang atau kontraktor berinisial HR sebagai tersangka dugaan korupsi PJU Kabupaten Luwu Timur tahun anggaran 2022 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-2504/P.4.36/Fd.1/11/2023, Tanggal 28 November 2023.
Ahmad kor. LSM Gempar saat ditemui awak media menegaskan dan minta kepada aparat penegak Hukum (Aph) mengusut tuntas kasus korupsi milyaran rupiah PJU yang menjerat Tersangka HR warga Kecamatan Tinombo Kab. Parigi, Provinsi Sulawesi Tengah.
“Saya dan anggota LSM Gempar akan mengawal dan memantau proses kasus tersebut, kalau dilihat dari proses pengadaan barang yang ditawarkan ke desa desa ada berapa orang oknum LSM dan Pendamping desa sebagai marketing PjU.Kata ahmad.







