PANGKEP, LINKSATUSULSEL.COM – Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Ida Ayu Made Ari Suastini,SH memberhentikan pengendara sepeda motor yang tidak lengkap secara kasat mata saat berkendara di jalan raya. Kamis (11/08/2022).
Usai di berhentikan, Kasat Lantas Polres Pangkep langsung menghimbau kepada pengendara agar saat berkendara di jalan raya tidak memakai peci dan Helm proyek.
“Pada saat ingin ke tempat ibadah atau lokasi kerja, pakai helm SNI dulu baru nanti setelah sampai di tujuan baru memakai peci atau helm proyeknya. Hal ini demi keselamatan pengendara itu juga”, Ujar Kasat.
Lanjut Kasat, Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
“Tadi di sampaikan, kali ini di berikan himbauan, tapi setelah di himbau dan melanggar kembali maka akan diberikan Sanksi. Sanksinya pun tertulis dengan jelas pada Pasal 291 Ayat 1 dan 2 di mana tertulis pengendara yang tidak memakai helm SNI, akan dipidana dengan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000”, Terang Kasat.