LUTIM, LINKSATUSULSEL.COM–Kegiatan Pengecekan dan peninjauan Tempat Pemungutan Suara (TPS) terjauh/terpencil di wilayah hukum Polsek Wasuponda diikuti sebanyak 7 orang Personil dan dipimpin langsung Kapolsek Wasuponda IPTU Ahmar Wijaya, S.Sos. (Selasa, 06/02/2024.)
Adapun TPS yang di tinjauan yaitu TPS 6 berada di wotu-wotu Dusun Lasulawai Desa Kawata Kecamatan Wasuponda, dengan Kategori TPS RAWAN (blank spot). Selasa, 06/02/2024.
Selanjutnya TPS 10 di Dusun Dandawasu Desa Parumpanai Kecamatan Wasuponda, dengan Kategori RAWAN (blank spot), selanjutnya TPS 9 terjauh/terpencil di Dusun Dandawasu Desa Parumpanai Kecamatan Wasuponda, dengan Kategori RAWAN (blank spot) dan
TPS 8 terjauh/terpencil Dusun Rende-Rende Desa Parumpanai RAWAN (blank spot). Ujar Kapolsek
Adapun rute yang dilalui yaitu start Polsek Wasuponda-Tetebeta Desa Ledu-Ledu, Dusun Lasulawai Desa Kawata, Dusun Tole-tole, Dusun Birono Jaya Desa Parumpanai, Dusun Laroeha, Dusun Lahumpangi Barat, Dusun Rende-rende dan Dusun Dandawasu.
” Jumlah TPS terjauh/terpencil diwilayah hukum Polsek Wasuponda yaitu sebanyak 16 TPS dengan rincian, 6 TPS di Desa Kawata, 5 TPS Kurang Rawan dan 1 TPS Rawan, 10 TPS di Desa Parumpanai, 7 TPS Kurang Rawan dan 3 TPS Rawan.”
Bahwa lokasi 10 TPS di Dusun Dandawasu Desa Parumpanai Kecamatan Wasuponda adalah wilayah yang berbatasan dengan Desa Tarabbi dan Desa Angkona Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur,” Tutup IPTU Ahmar Wijaya.
Laporan : Rudiyanto







