SIDRAP, LINKSATUSULSEL.COM– Polres Sidrap merilis kasus pengungkapan narkoba periode Januari – Juli 2022 di halaman Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe, No 1 Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap, Rabu, 10 Agustus 2022.
Ini merupakan tindak lanjut salah satu program prioritas Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K dalam hal Harkamtibmas “Kampung Bersinar” (Bersih Dari Narkoba) di wilayah hukum Polres Sidrap.
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah. S.I.K menyampaikan jumlah tersangka dalam kasus narkoba itu sebanyak 64 orang yang terdiri dari 58 laki – laki, 6 perempuan dan 1 orang dibawah umur.
“Adapun barang bukti 698, 2576 gram sabu-sabu, 62 butir ekstasi, 995 butir obat daftar G,” ujarnya.
Mantan Kasubdit Regident Polda Sulsel itu mengatakan, dari puluhan tersangka salah satu IRT mengaku mengkonsumsi narkoba dengan alasan untuk obat kolestrol.
“Ini ada salah satu IRT jadi tersangka. Selain pengedar, dia juga pemakai. Alasannya memakai narkoba untuk obat kolestrol,” ujarnya.
AKBP Erwin Syah mengaku hal tersebut tidak di benarkan dan melanggar hukum. Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2, serta pasal 112 ayat 1 dan 2 dan 127 UU RI NO. 35 thn 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 Milyar. (*)