• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kriminal

Jual Produk Merkuri, Laksus Sebut Mira Hayati-Agus Salim Cs Harusnya Dijerat TPPU dan Kejahatan Perpajakan

in Kriminal
Jual Produk Merkuri, Laksus Sebut Mira Hayati-Agus Salim Cs Harusnya Dijerat TPPU dan Kejahatan Perpajakan

Foto Terduga Pelaku Skincare Merkuri

100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) menilai, tiga owner skincare yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran produk berbahan merkuri harusnya dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan perpajakan. Laksus menyebut permainan pajak yang mereka jalankan selama ini mengarah pada TPPU.

“Ada indikasi kuat ke arah sana (permainan pajak). Cara kerja mereka juga bisa dijerat TPPU. Dengan perputaran omzet miliaran ini jelas ada alur TPPU,” terang Direktur Laksus Muhammad Ansar, (26/1/2025).

BeritaLainya:

Mandai Tidak Aman bagi Narkoba, Satresnarkoba Polres Maros Bongkar Jaringan Sabu Siap Edar

Mandai Tidak Aman bagi Narkoba, Satresnarkoba Polres Maros Bongkar Jaringan Sabu Siap Edar

15 jam ago
Cegah Peredaran Narkoba, Rutan Ambon Gandeng Aparat Gelar Pengecekan: Seluruh Hasil Negatif

Cegah Peredaran Narkoba, Rutan Ambon Gandeng Aparat Gelar Pengecekan: Seluruh Hasil Negatif

1 hari ago
Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Maros Gencar Patroli di Kawasan Pasar Pelelangan Ikan

Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Maros Gencar Patroli di Kawasan Pasar Pelelangan Ikan

2 hari ago
Produk “Putri Glow” Berbahaya Beredar Luas, PERAK Indonesia: Polisi Harus Lacak Siapa Pemilik Resminya

Produk “Putri Glow” Berbahaya Beredar Luas, PERAK Indonesia: Polisi Harus Lacak Siapa Pemilik Resminya

2 hari ago

Tiga owner skincare itu yakni, Mira Hayati (owner brand MH), Agus Salim (owner brand RG) dan Dg Sila (owner brand FF). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Sulsel.

Mereka dijerat pasal peredaran produk dengan bahan berbahaya. Agus Salim dan Dg Sila ditahan di Rutan Polda. Sementara Mira Hayati masih menjalani pembantaran.

Ansar mengemukakan, permainan pajak para owner skincare adalah kejahatan besar. Permainan pajak ini masuk dalam unsur TPPU. Indikatornya, mereka menikmati hasil aktivitas ilegal yang seharusnya menjadi hak negara di sektor pajak.

“Kewajiban pajak tak tersentuh sama sekali. Maka itu indikasinya mengarah ke TPPU,” jelasnya.

Menurut Ansar, jika dikalkulasi, kerugian negara yang ditimbulkannya bisa sangat fantastis.

“Mereka membayar pajak tapi tidak sesuai dengan nilai perputaran uang dari produk yang mereka jual. Para owner ini sulit dikenai pajak karena aktivitas mereka ilegal. Pajak juga tidak bisa mendeteksi berapa nilai perputaran uang mereka setiap bulannya,” jelas Ansar.

Padahal jika mereka beraktivitas legal, ini akan menjadi pundi-pundi pajak potensial. Ansar mengatakan, serapan pajak di sektor ini sangat besar.

Ansar berpendapat, dari perspektif ini, bisnis kosmetik ilegal ketiga owner tersebut bisa dikategorikan kejahatan besar. Alasannya kata dia, pertama berdampak pada kerugian pajak negara. Dan kedua pada keselamatan manusia.

“Karena itu Polda Sulsel dan Kejaksaan harus memberi perhatian khusus pada peredaran kosmetik ilegal di Sulsel. Di luar Jawa, Sulsel menjadi pasar paling potensial. Kami mendesak ada upaya konkret membongkar sindikat ini lebih dalam,” tandas Ansar.

Artinya kata Ansar, tindak pidana yang menjerat para owner tidak boleh sekadar peredaran produk berbahaya. Tetapi juga kejahatan perpajakan dan TPPU.

“Kalau sekadar produknya saya kira itu hanya kejahatan biasa yang dijerat UU kesehatan. Sementara ada indikasi kejahatan yang lebih besar. Yang implikasinya justru pada kerugian keuangan negara,” paparnya.

Dari perspektif sosial, Ansar menyoroti
ketidakadilan penerapan hukum jika mereka tak dijerat pidana kejahatan perpajakan. Sebab aktivitas ilegal mereka telah melukai rasa keadilan.

“Logikanya sederhana. Bisnis kosmetik ini ilegal. Omzetnya miliaran tapi dibiarkan tak bayar pajak. Sementara ada UMKM yang omzetnya kecil dikenai pajak. Inikan melukai rasa keadilan ekonomi rakyat. Orang kecil diuber-uber bayar pajak. Di sisi lain ada orang yang menikmati aktivitas ilegal tapi pajak diam saja,” tukas Ansar.

Tak hanya Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila, sejumlah owner lainnya juga mesti dijerat dengan pasal yang sama. Di antaranya, Maxie Glow, NRL, Bestie Glow dan Abhel Figo.

Koordinator yang juga peneliti Laksus, Mulyadi mengungkapkan, cara-cara kerja ilegal para pelaku bisnis kosmetik sangat jelas akan menghindarkan mereka dari kewajiban pajak. Mereka sengaja tetap melakukan aktivitas ilegal ini agar tak tersentuh pajak.

“Ya jelas. Namanya ilegal nda mungkinlah mereka tersentuh pajak. Kalau tidak tersentuh pajak artinya jelas di situ ada indikasi TPPU. Karena mereka merampas hak negara untuk kepentingan bisnisnya,” tegas Mulyadi.

Soal pajak, kata Mulyadi, brand MH milik Mira Hayati, RG milik Agus Salim dan FF milik Dg Sila, punya potensi perputaran omzet Rp5 miliar hingga Rp10 miliar per bulannya.

“Coba kalau itu bisa kena pajak, akan jadi pundi-pundi baru. Tapi ini menguap. Tak sesenpun masuk untuk pajak. Artinya apa? Ya artinya ada pidana pencucian uang,” ucap Mulyadi.

Mulyadi mendorong ada upaya terencana dari kepolisian untuk membongkar kejahatan ini. Kata dia, jika dibiarkan akan berkembang memunculkan kejahatan ekonomi baru.

“Kapolda Sulsel tak boleh lagi diam. Kita tunggu sikap tegasnya,” imbuhnya.

 

Previous Post

Jaga Kebersihan Wilayah, Camat Ujung Pandang Pimpin Sabtu Bersih

Next Post

Komitmen Wujudkan Program Dekarbonisasi di Makassar, Danny Pomanto Kunjungi Nippon Koei Jepang

Related Posts

Mandai Tidak Aman bagi Narkoba, Satresnarkoba Polres Maros Bongkar Jaringan Sabu Siap Edar
Kabupaten

Mandai Tidak Aman bagi Narkoba, Satresnarkoba Polres Maros Bongkar Jaringan Sabu Siap Edar

Mei 23, 2026
Cegah Peredaran Narkoba, Rutan Ambon Gandeng Aparat Gelar Pengecekan: Seluruh Hasil Negatif
Kriminal

Cegah Peredaran Narkoba, Rutan Ambon Gandeng Aparat Gelar Pengecekan: Seluruh Hasil Negatif

Mei 22, 2026

Recent News

Pakatto Menjadi Saksi Estafet Pucuk Pimpinan, Pangdam XIV/Hsn Hadiri Prosesi Sertijab Pangdivif 3

Pakatto Menjadi Saksi Estafet Pucuk Pimpinan, Pangdam XIV/Hsn Hadiri Prosesi Sertijab Pangdivif 3

Mei 23, 2026
Mandai Tidak Aman bagi Narkoba, Satresnarkoba Polres Maros Bongkar Jaringan Sabu Siap Edar

Mandai Tidak Aman bagi Narkoba, Satresnarkoba Polres Maros Bongkar Jaringan Sabu Siap Edar

Mei 23, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved