MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Kurangnya pemahaman mengenai peraturan seputar penjualan minuman beralkohol seringkali menimbulkan kebingungan masyarakat ketika menemukan minuman keras di tempat usaha seperti rumah kopi atau cafe. Menanggapi hal ini, pihak berwenang menjelaskan bahwa penjualan minuman beralkohol di tempat usaha tersebut diperbolehkan, dengan catatan pengusaha memiliki izin resmi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Analis Perdagangan Ahli Muda Dinas Perdagangan Kota Makassar, Abdul Hamid, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, setiap tempat usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kode Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang sesuai berhak mendapatkan izin untuk menjual minuman beralkohol.
“Setiap Tempat Usaha yang memiliki NIB dan dilengkapi KBLI – baik untuk Hotel, Bar, maupun Restoran yang telah terverifikasi – maka tempat tersebut dapat diberikan izin untuk menjual minuman beralkohol,” ujar Hamid pada Minggu (10/5).
Untuk minuman beralkohol Golongan A (bir, shandy, lager, ale, stout dengan kadar etanol ≤5%) yang dijual untuk konsumsi di tempat (on-site), rumah kopi atau cafe yang masuk kategori “Penjual Langsung” wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. NIB sektor pariwisata melalui OSS RBA
2. KBLI yang tepat, yaitu KBLI 56101 (Restoran) atau KBLI 56102 (Warung Makan)
3. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
4. Surat Keterangan Penjual Langsung Golongan A (SKPL-A)
5. Surat penunjukan dari distributor/sub-distributor resmi
6. NPPBKC untuk keperluan perpanjangan izin
7. Izin tambahan dari Pemda terkait jam operasional, lokasi, serta Surat Keterangan Layak Sehat (SLHS) dari Dinas Kesehatan
Menurut Hamid, jika tempat usaha memiliki KBLI dengan kategori Resiko Rendah, maka hanya diperbolehkan menjual Minuman Alkohol Golongan A. Sedangkan untuk tempat usaha dengan kategori Resiko Tinggi yang telah terverifikasi oleh Pemerintah Provinsi, diperbolehkan menjual Minuman Beralkohol Golongan B dan C.
Hamid juga menegaskan bahwa meskipun nama usaha bertuliskan “rumah kopi” atau “cafe”, namun jika melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi yang sesuai, hal tersebut termasuk pelanggaran dan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Setiap pemilik usaha wajib memiliki izin sesuai KBLI. Apabila ada dugaan pelanggaran oleh oknum pengusaha, masyarakat dapat melaporkannya ke pihak berwenang,” pungkasnya.(**)













