MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Laksus) mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel untuk mengusut tuntas dugaan praktik mark-up anggaran pada proyek pengadaan layanan internet di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja (Pemkab Tator). Menurut Laksus, alokasi dana yang dikeluarkan pemkab dinilai sangat tidak rasional dan tidak sebanding dengan manfaat yang diterima di lapangan.
Direktur Laksus, Muhammad Ansar, menyampaikan hal ini kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026). Ia menegaskan, pihaknya mendorong penyidik Polda Sulsel melakukan penelaahan mendalam, karena ditemukan ketidaksinkronan yang mencolok antara nilai anggaran yang dibelanjakan dengan kualitas layanan yang diterima oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami dorong Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan telaah. Sebab kami menemukan ketidaksinkronan antara nilai anggaran dengan manfaat di lapangan,” tegas Ansar.
Anggaran untuk layanan internet di Pemkab Tator disebutkan sangat membengkak dan mencapai total hampir Rp6 miliar dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Angka ini terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Rinciannya, pada tahun 2023, pemkab mengalokasikan dana sebesar Rp1,2 miliar untuk kapasitas jaringan 100 Mbps. Kemudian nilainya naik drastis menjadi Rp1,5 miliar untuk periode dua tahun (2025–2026), di mana kapasitas baru ditingkatkan menjadi 200 Mbps.
“Jadi dalam 4 tahun Pemkab Tator menghabiskan hampir Rp6 miliar. Ini nilai yang sangat fantastis. Jika parameternya adalah manfaat, maka nilai ini kami anggap tidak rasional,” ujar Ansar.
Ansar mempertanyakan kebijakan penganggaran tersebut, terlebih di tengah kebijakan pemerintah yang sedang gencar melakukan efisiensi belanja daerah. Menurutnya, seharusnya Pemkab Tator memangkas pengeluaran, bukan malah menaikkan anggaran internet hingga mencapai Rp1,5 miliar.
“Bayangkan, anggaran habis Rp6 miliar hanya untuk internet. Di saat sektor lain saja dipangkas, kok yang ini justru ditambah? Ini jadi pertanyaan besar,” ketusnya.
Tak hanya nilai anggaran yang janggal, Laksus juga menemukan fakta di lapangan bahwa kualitas layanan yang diterima jauh dari kata layak. Ansar mempertanyakan urgensi penambahan kapasitas dan kenaikan biaya, sementara di sebagian besar OPD, akses internet justru nyaris tidak berfungsi atau tidak stabil.
“Pertanyaannya, apa urgensinya anggaran internet ditambah sampai Rp1,5 miliar? Padahal faktanya, internet nyaris tak berfungsi baik di OPD. Artinya sudah terjadi ketimpangan besar: anggaran sangat bongsor, tapi tidak memberi manfaat optimal untuk mendukung kinerja pelayanan ASN,” paparnya.
Dalam proyek pengadaan jaringan ini, Pemkab Tator diketahui bekerja sama dengan salah satu perusahaan (Rek), penyedia layanan jaringan swasta yang berkantor di kawasan Graha Pena Makassar.
Dari hasil penelusuran awal, Laksus menduga ada kejanggalan dalam proses pengadaan dan penunjukan penyedia jasa. Ansar meminta penyidik menelusuri alur proses lelang, karena diduga terdapat mekanisme yang tidak wajar dalam penentuan pemenang tender.
“Kami juga meminta agar indikasi gratifikasi diselidiki aparat penegak hukum. Ada dugaan kuat adanya pengaturan antara Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) selaku leading sektor dengan pihak PT (rek). Ini membuka potensi terjadinya gratifikasi,” jelasnya.
Ansar menginformasikan, saat ini pihaknya sedang menyusun dan melengkapi berkas-berkas bukti serta dokumen pendukung. Laporan resmi akan segera disampaikan ke Polda Sulsel pada pekan depan, dan dalam pelaporannya, Laksus akan menggandeng Koalisi Aktivis Sulawesi Selatan untuk memperkuat tuntutan agar kasus ini ditangani serius.
Ia juga mengaku sudah melakukan komunikasi awal dengan pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel dan berharap penyidik segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam setelah laporan resmi diterima nanti.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Polda Sulsel belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan penyelidikan tersebut.(**)
Sumber Laksus











