MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM — Dugaan penangkapan sekaligus pelepasan terduga pelaku perang kelompok (perpok) kembali memicu sorotan luas di media sosial. Terduga berinisial D.A disebut diamankan bersama barang bukti senjata tajam jenis parang oleh Resmob Polsek Makassar pada 20 September 2026, namun diduga dilepaskan setelah ditahan sekitar dua pekan.
Unggahan akun Instagram @makassar_infohukumkriminal yang mencuat Rabu (7/10/2026) mempertanyakan efektivitas penindakan terhadap tawuran kelompok. “Bagaimana mau berhenti tawuran geng motor dan perang kelompok kalau seperti ini modelannya?” tulis akun tersebut.
Dilansir media matanusantara.co.id, Disebutkan, D.A didapati sedang melakukan aktivitas rolling sambil membawa parang. Namun setelah ditahan di tahanan kepolisian, ia diklaim kembali bebas. Akun itu menyoroti hal serupa juga sebelumnya terjadi pada terduga berinisial I yang dilepaskan dengan alasan masih di bawah umur.
Akun tersebut menilai praktik tangkap-lepas menjadi salah satu penyebab eskalasi geng motor dan perang kelompok meningkat. “Hampir setiap hari, terutama malam Jumat dan Minggu, masih terjadi tawuran dan pertemuan geng motor,” klaimnya. Akun meminta evaluasi serta penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab jika dugaan tersebut benar.
Hingga berita ini diturunkan, Kanit Resmob Polsek Makassar Iptu Syuryadi Syamal belum merespons upaya konfirmasi. Status hukum D.A, alasan pelepasan, serta nasib barang bukti senjata tajam masih menunggu penjelasan resmi. Media masih membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(**)
Sumber (Matanusantara)
Editor (Linksatusulsel.com)








