MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM— Kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan siswa SD di Kabupaten Gowa kini resmi ditangani Direktorat Reserse Perempuan, Anak dan Pidana Umum (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan. Penanganan berpindah dari Polresta Gowa tertuang dalam SP2HP tertanggal 6 Oktober 2026.
Perkara bermula sejak Oktober 2025, ketika anak korban dicubit oleh perempuan berinisial AR di lingkungan sekolah. Sempat dimediasi kekeluargaan, persoalan memanas kembali 8 September 2026.
Ibu korban menjelaskan rabu (7/10/2026), Rahmi, bersama anak-anaknya dan warga disebut terkena siraman campuran bubuk cabai dan pasir. Mata Rahmi serta salah satu siswa mengalami iritasi. Anak-anak mengalami trauma, demam, dan tak masuk sekolah lebih dari seminggu.
Rahmi melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polresta Gowa. Laporan kekerasan terhadap anak kini diproses di Polda Sulsel dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Korban telah menjalani visum et repertum serta pemeriksaan psikologis oleh tim DP3A Sulsel. Rekaman video juga tersedia sebagai bukti.
Tim hukum korban dari LBH Mustel Law dan Firm meminta penanganan menyeluruh, objektif, dan transparan. Berkas awal di Polresta Gowa dinilai perlu ditinjau ulang
Dengan pindahnya kewenangan ke Polda Sulsel, diharapkan proses berjalan profesional dan berimbang demi perlindungan anak.(**)
Sumber (Adiarsya)







