MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM–Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar kembali mendapatkan tambahan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) yang masih dikuasai oleh developer atau pihak perumahan. Ada 30 PSU yang akan diambil alih oleh Disperkim tersebut
Tahun ini, Disperkim menargetkan 60 perumahan bisa menyerahkan PSU ke Pemkot Makassar.
Kepala Dinas Disperkim Makassar, Mahyuddin mengatakan, hingga saat ini, Pemkot Makassar sudah mengambil alih PSU di 20 perumahan yang tersebar di sejumlah lokasi di Makassar.
Dalam waktu dekat, ada 30 PSU lagi dari 30 perumahan yang akan diserahkan ke Pemkot Makassar.
“Dalam waktu dekat Insyaallah akan ada 30 perumahan. Saat ini sementara verifikasi,” ungkap Mahyuddin saat ditemui BKM di Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (7/8/2024)
Dia melanjutkan, pada tanggal 15 Agustus 2024 mendatang, ada tiga kluster perumahan Citraland yang berada di Centre Point of Indonesia (CPI) yang akan menyerahkan PSU.
“Insyaallah tanggal 15 Agustus, Citra Land CPI menyerahkan PSU di tiga kluster perumahan di sana. Selanjutnya akan menyusul lokasi lain selama Agustus ini,” kata mantan Kepala Dinas Kominfo Kota Makassar itu.
Lebih jauh dikemukakan, nilai PSU tiga kluster perumahan Citraland CPI yang akan diserahkan untuk menjadi aset Pemkot Makassar itu mencapai Rp100 miliar lebih.
Pihaknya pun optimistis, target pengambilalihan PSU di 60 perumahan, dalam tahun ini bisa terealisasi semua.
“Sampai saat ini, yang sudah menyerahkan PSU sebanyak 20 perumahan. Dalam waktu dekat, ada 30 perumahan lagi. Jadi sisa 10 perumahan nantinya yang akan kami tuntaskan hingga akhir tahun,” tambah Mahyuddin.
Sejauh ini, kata Mahyuddin pihaknya terus berupaya untuk memperjuangkan agar PSU di kawasan perumahan beralih ststus menjadi aset Pemkot Makassar.
PSU yang dimaksud berupa taman, jalan kompleks perumahan, lapangan olah raga, dan prasarana sarana umum lainnya.
Menurut mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Makassar itu, pengalihan PSU perumahan menjadi aset Pemkot Makassar sebenarnya memberi keuntungan bagi warga yang bermukim di kawasan perumahan terkait.
Karena jika sudah menjadi aset Pemkot Makassar, warga bisa mengajukan permohonan perbaikan PSU jika dibutuhkan.
Misalnya, saluran drainasenya rusak, Jika sudah berstatus sebagai aset Pemkot Makassar, maka bisa dianggarkan untuk perbaikannya.
“Namun, kalau belum menjadi aset Pemkot Makassar, tidak ada dasarnya untuk memperbaiki walaupun PSU-nya rusak parah,” tambah Mahyuddin. (**)










