MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM–Setelah melalui beberapa tahapan Pemeriksaan dan Persidangan serta melakukan Peninjauan setempat yang di mohonkan oleh Penggugat AP dan kawan-kawan di Atas Lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) No .20031 Milik Moh. Ramdhan Pomanto ditemukan fakta lapangan bahwa Kuasa Hukum penggugat memberikan keterangan yang tidak benar atau Palsu, pada saat menunjuk Batas Timur sebagai Sungai Jeneberang yang kenyataannya adalah Sungai Balang Beru.
Begitupun sebaliknya, pada saat memberikan keterangan Awal, Kuasa Hukum Penggugat mengatakan bahwa Batas Utara mereka menunjuk sebagai tanah garapan dari AP dan semua keterangan didalilkan tidak sesuai dan dapat dikatakan telah memberikan keterangan palsu / Bohong.
Tergugat intervensi yang dihadiri langsung prinsipal Moh. Ramdhan Pomanto dan di dampingi oleh Kuasa Hukumnya menunjukkan secara jelas batas tanah Miliknya.
Dengan adanya pemberian keterangan yang tidak benar dari Kuasa Hukum Penggugat maka Moh. Ramdhan Pomanto melalui Kuasa Hukumnya akan melakukan upaya hukum baik Pidana maupun Perdata karena dianggap sangat merugikan pihak Tergugat Intervensi.
Kuasa Hukum Intervensi menegaskan bahwa AP dan kawan-kawan saat ini sudah menjadi tersangka di Polrestabes Makassar terkait pasal 263 junto 187 Junto 55 KUH PIDANA.