MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Misteri soal Penginapan Bali Yang Terletak Di Jalan Lombok, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, menjadi trending topik di segelintir media online di Makassar beberapa akhir ini
Pasalnya dari informasi yang beredar di beberapa media online di duga pemilik penginapan katanya miliki Beking Dan Tempat Penginapannya Jadi Sarang Prostitusi
Sebelumnya pula Ronal selaku pemilik usaha Penginapan Bali membantah Miliki Becking Dan Tempatnya Jadi Prostitusi Esek-Esek.
Cuitan pemilik usaha Penginapan bali yang mengklarifikasi soal keberadaan tempatnya menjadi sarang prostitusi dan ada dugaan oknum-oknum di diduga akan melakukan pemerasan menjadi viral baik antara yang pro dan kontra
Menanggapi berita yang menyebutkan bahwa ada media online yang menyebutkan dalam narasinya penginapan bali di beckingi oknum wartawan Bodrex, Ketua PWMOI Sulsel angkat suara
Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia Sulawesi Selatan (PWMOI) terkait adanya berita klarifikasi soal pemilik usaha penginapan bali di Back Up itu tidak benar.
Menurut Abd Halim SH,.M.Par Ketua Perkumpulan wartawan Media online Indonesia PWMOI Sulawesi Selatan yang memberitakan sejumlah media berbadan Hukum resmi bukan yang di maksud beberapa portal menyebut Wartawan Bodrex
Jika di sebut Bodrek yang membuat berita Klarifikasi terhadap tuduhan oknum media menyebutkan “Owner Penginapan Bali jadi sarang prostitusi” seolah-olah menuding dan memfitnah sejumlah wartawan yang resmi dan berbadan hukum ,” Kata Halim Minggu Malam (4/6/2023).
Halim menyayangkan dalam narasi berita media online yang katanya membela Penginapan Bali tentang pemberitaan klarifikasi dan pembelaan soal usaha itu
“Miris nya di tulis beberapa media online soal klarifikasi penginapan bali diduga telah membayar sejumlah oknum media dengan mawar sejumlah Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000, itu benar benar pelecehan Institusi profesi Wartawan dan sangat memenuhi unsur delik hukum,” Sambung Halim
Itu telah menyerang institusi Jurnalistik dalam bahasa hukumnya canranding of gaede naam adalah sala satu bentuk perbuatan yang merusak atau membahayakan Reputasi institusi,
“Selanjutnya “pencemaran Nama baik yang ditulis dengan menuduhkan suatu, dan harus dibuktikan jika tidak maka akan dijerat dengan pasal 310 dan 311,” Lanjut halim lulusan Sarjana Hukum
“Lebih jauh Pemerhati Pariwisata itu menyayangkan kembali tudingan tulisan Wartawan Bodrex, Kata Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia “bisa dijerat UU ITE pasal 27.ayat 2 karena membuat konten penghinaan atau pencemaran nama baik institusi wartawan
Selain itu, kalimat kata wartawan yang disebut dalam pemberitaannya beberapa media online itu yang artinya, seluruh wartawan Indonesia, terlibat dalam masalah ini, tanpa sadar sama halnya iya menuding profesinya sendiri sebagai wartawan. Dengan menuding bahasa kalimat Wartawan bodrex, apakah ucapan ini dapat di pertanggung jawab kan atau tidak itu nanti mereka yang akan buktikan”,Tegas Halim
Hingga berita ini turun, Belum di ketahui kebenaran nya soal cuitan dari masing-masing kedua bela pihak.(**)











