MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Tim Resmob Polres Bulukumba bersama personel Polsek Kajang berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kajang. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (29/4) tanpa perlawanan, dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Polres Bulukumba Aiptu Muhammad Usman bersama Kanit Reskrim Polsek Kajang Aipda Budianto.
Kedua terduga pelaku berinisial BA (17 tahun) dan MA (14 tahun), keduanya warga Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba. Mereka ditangkap di kediaman masing-masing setelah barang bukti berhasil ditemukan.
Korban dalam peristiwa ini adalah AR (26 tahun), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Bonto Baji, Kecamatan Kajang. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (23/4) sekitar pukul 00.00 Wita, di mana korban kehilangan satu unit sepeda motor merek Yamaha N-Max. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kajang untuk proses penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari temuan sepeda motor Yamaha N-Max warna biru milik korban di kolong rumah kebun di Kecamatan Herlang oleh warga bersama personel Polsek Kajang pada Rabu siang (29/4).
“Berdasarkan temuan tersebut, Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Kajang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Pada malam harinya, sekitar pukul 21.30 Wita, kedua pelaku berhasil diamankan,” jelas Kasat Reskrim pada Kamis (30/4).
Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di bawah kolong rumah korban. “BA mengakui melakukan pencurian, sementara MA membantu dengan cara mengendarai motor hasil curian dengan metode didorong (stut) dari TKP Desa Bontobaji Kajang, menuju salah satu kebun di Kecamatan Herlang,” ungkapnya.
Kedua pelaku juga mengaku bahwa sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bulukumba. Mengingat keduanya masih berstatus anak, proses penanganan perkara akan dilakukan oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(**)













