MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– UPT PAL Dinas PU Makassar Terapkan Elektronifikasi Transaksi, kegiatan tersebut dilaksanakan di Wilayah Kota Makassar. Mulai tanggal 29 Agustus 2022 sampai dengan seterusnya.
Dalam menerapkan Elektronifikasi Transaksi, dihadiri oleh petugas Pelayanan Jasa Penyedotan Lumpur Tinja UPT PAL Dinas PU Kota Makassar.
Dalam rangka percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Pada Pemerintah Kota Makassar khusus untuk kegiatan transaksi pendapatan daerah dan pembayaran di masyarakat secara nontunai yang berbasis digital.
Petugas pelayanan jasa penyedotan Lumpur tinja melakukan sosialisasi dan edukasi secara bertahap dan berkelanjutan kepada warga pelanggan jasa penyedotan Lumpur tinja tentang proses pembayaran dengan menggunakan metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Kepala Dinas Pu Kota Makassar Zuhaelsi Zubir menyampaikan”Salah satu manfaat metode pembayaran dengan sistem Elektronifikasi Transaksi ini adalah dapat mencegah praktek pungutan liar oleh oknum pelayan publik.”ujarnya. (*).