LUTIM, LINKSATUSULSEL.COM–Ketua Pengadilan Agama Malili Rajiman, S.H.I, MH, menggelar Press Release bersama teman-teman Media, ia mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai laporan kinerja Pengadilan Agama (PA) kepada publik serta transparansi yang digelar aula media center Pengadilan Agama Malili, Kamis, (11/01/2024).
Rajiman, juga menyampaikan beberapa jenis perkara yang ditangani baik yang diterima maupun diputuskan selama tahun 2023.
Adapun perkara, yang ditangani selama tahun 2023, yaitu jenis perkara gugatan, permohonan dan jumlah yang diterima sebanyak 594 perkara dan jenis perkara gugatan, permohonan, jumlah perkara yang putus sebanyak 588.
Adapun sebagai berikut, rincian perkara cerai yang telah diterbitkan akta cerai serta bulan pada tahun 2023, diantaranya; pada bulan Januari berjumlah 16 perkara, Februari 24 perkara, Maret 36 perkara, April 22 perkara, Mei 6 perkara, Juni 31 perkara, Juli 39 perkara, Agustus 41 perkara, September 35 perkara, Oktober 36 perkara, November 39 dan Desember 37 perkara.
Faktor penyebab perceraian yang diputuskan pada tahun 2023, diantaranya; Alasan mabuk ada 3 perkara, 60 perkara karena meninggalkan salah satu pihak, 7 perkara sebab di hukum penjara, 2 perkara poligami dan KDRT berjumlah 269 perkara serta masing-masing 5 perkara alasan murtad dan faktor ekonomi, sedangkan madat (Narkoba) 1 perkara, total 364 perkara.
Jika perkara dirinci per Kecamatan se Luwu Timur, yakni ; Kec. Burau berjumlah 59, Wotu 73, Tomoni 86, Angkona 39, Towuti 94, Nuha 38, Wasuponda 29, Mangkutana 39, Kalaena 25, dan kec. Malili mendominasi sebanyak 102 perkara tahun 2023.
Perkara perceraian di Pengadilan Agama Malili berdasarkan jenis pekerjaan, baik PNS 8 perkara melalui izin atas, TNI masih tergugat / termohon 2 perkara tanpa izin atasan dan dari Polri 1 dengan izin atas dan 3 tanpa izin atasan, jadi jumlah hanya 9 perkara. Sedangkan nelayan 10 perkara, petani 80, wiraswasta 120, dan urusan rumah tangga 212, serta yang lain-lainnya 163 perkara.
Laporan : Rudi





