MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM–Eksekusi rumah toko (Ruko) di Kota Makassar di warnai kericuhan. Gabungan ormas dan warga memblokade jalan hingga terjadi pelemparan batu ke petugas pengamanan
Dimana aksi warga dan ribuan ormas ini karena Pengadilan Negeri (PN) Makassar melaksanakan eksekusi pengosongan dan pembongkaran sembilan ruko serta satu gedung, yakni Gedung Hamrawati dan markas Laskar Sinrijala, yang terletak di Jalan A.P. Pettarani No. 11, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kamis (13/2/2025).
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks, dalam perkara antara Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, dkk sebagai termohon eksekusi.
Panitera pengadilan Negeri Makassar Sapta Putra menegaskan bahwa eksekusi ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami menjalankan perintah eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Semua pihak telah diberi kesempatan untuk menempuh jalur hukum, dan kini saatnya putusan tersebut dijalankan,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan pemberitahuan kepada para penghuni objek eksekusi agar mengosongkan lokasi secara sukarela sebelum tindakan eksekusi dilakukan.
Kabag ops polrestabes AKBP Darminto dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa warga bersama ormas tersebut membentangkan spanduk di ruas jalan dan membakar ban di jalan AP. Petterani sehingga membuat macet sepanjang jalur tersebut,” kata Darminto
“Sempat ada pelemparan hingga rusuh sehingga petugas mengalihkan arus lalulintas menjadi satu arah,” kata Dia
Darminto juga menyebut bahwa sudah melakukan mediasi dengan massa. Warga yang akan di eksekusi agar mengambil barang-barangnya,” singkat Kabag Ops.
Hingga berita ini tayang pukul 15.00 Wita sejumlah petugas masih berjaga-jaga di lokasi tersebut.
Laporan :(Tim)