MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM–Maraknya penggunaan sepeda motor listrik yg dibeli secara online maupun dari toko offline di Makassar sudah sangat meresahkan pengguna kendaraan dijalan raya. Bahkan ada yang sudah terlibat laka lantas dan tentu saja akan berpotensi semakin menjamur dan marak digunakan serta diperjual belikan di Kota Makassar.
Meninjau dari aturan UU 22 tahun 2009 , Pasal 47 ayat 4 jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan hewan,
Lanjut dalam pasal 48 sd 56 , dimana jelas diatur kendaraan yang menggunakan motor terlebih dahulu harus memiliki persyaratan teknis dan laik jalan dengan serangkaian uji tipe yg dilakukan pemerintah dan apabila lulus akan diterbitkan surat lulus uji tipe yg kemudian baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat.
Ancaman pidana ada pada pasal 277 krn merakit dan memodifikasi kendaraan yg menggunakan motor yg tidak memenuhi uji tipe dengan hukuman pidana penjara 1 tahun atau denda 24 juta rupiah.
Selain daripada itu penjual sepeda yg memakai motor listrik tenaga baterai dapat di kena pasal turut serta dlm KUHP pasal 55 atau 56 krn turut serta atau membantu saat melakukan penjualan sepeda yg menggunakan motor secara ilegal tsb.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda , Sik Msi, saat ini masih tahap menghimbau kepada distributor, penjual dan pengguna sepeda listrik tenaga baterai tersebut untuk tidak lagi memperjual belikan maupun menggunakan sepeda tsb di jalan raya umum,
Apabila dalam himbauan dan sosialisasi ini pada batas waktu 1 minggu sejak rilis ini diterbitkan dan kemudian tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan tegas terhadap pelanggar dan pelaku pidana tersebut,” Ucapnya.(**)