MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia mendesak Kapolda Sulawesi Selatan dan Pangdam XIV/Hasanuddin segera menggelar razia gabungan TNI-Polri serta melakukan tes urine massal di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa atau dikenal Lapas Bollangi, Kabupaten Gowa. Desakan ini disampaikan pasca aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) yang berakhir ricuh, Senin (25/5/2026).
Aksi demonstrasi yang diikuti mahasiswa tersebut digelar sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan maraknya peredaran narkoba, kebebasan penggunaan telepon genggam, serta transaksi gelap yang diduga terjadi di dalam lingkungan pemasyarakatan. Massa menuntut agar dugaan pelanggaran hukum tersebut diusut hingga ke akar-akarnya.
Awalnya berlangsung damai, situasi berubah memanas setelah terjadi ketegangan antara peserta aksi dengan sejumlah oknum pegawai lapas. Berdasarkan rekaman video dan kesaksian yang beredar di media sosial, terlihat jelas sejumlah peserta, termasuk mahasiswa, dikejar, dipukul, dan diseret secara paksa sebelum diamankan oleh petugas.
Dalam rekaman tersebut, terdengar pula ancaman dan perintah untuk mengamankan seluruh massa aksi. Sementara itu, pihak pengelola Lapas Bollangi berdalih tindakan tegas diambil karena massa diduga merusak fasilitas kantor. Namun tudingan ini dibantah tegas oleh perwakilan mahasiswa yang hadir di lokasi.
“Silakan demo, tapi jangan merusak,” teriak salah satu oknum petugas lapas sebagaimana terdengar dalam video. “Siapa yang merusak? Tidak ada perusakan,” balas salah seorang perwakilan mahasiswa. Dalam video yang sama, terdengar pula perintah untuk mengamankan seluruh peserta aksi.
Pasca insiden itu, rekaman suara seorang mahasiswi juga beredar meminta dukungan publik dan media massa terkait dugaan tindakan represif hingga upaya kriminalisasi terhadap peserta aksi.
Menanggapi peristiwa tersebut, Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia, Sainuddin Mahmud, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum yang transparan sangat diperlukan untuk membuktikan kebenaran dugaan yang beredar di masyarakat.
“Kami meminta Kapolda Sulsel dan Pangdam XIV/Hasanuddin segera menggelar razia gabungan TNI dan Polri ke Lapas Bollangi serta lakukan tes urine masal. Ini satu-satunya cara membuktikan benar atau tidaknya dugaan peredaran narkoba dan HP di dalam lapas yang menjadi pemicu utama aksi mahasiswa,” tegas Sainuddin, Rabu (27/5/2026).
Sainuddin, juga menyoroti pelanggaran terhadap hak kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F UUD 1945, serta UU Nomor 9 Tahun 1998, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum tanpa rasa takut akan tindakan represif.
“Jika terbukti ada pemukulan, pengejaran, dan penyeretan terhadap mahasiswa, maka itu pelanggaran berat yang harus diusut. Jangan sampai ada kriminalisasi terhadap peserta aksi yang hanya ingin mengawasi jalannya lembaga pemasyarakatan,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Lapas Bollangi belum memberikan tanggapan atau konfirmasi terkait insiden ini meski telah dikonfirmasi melalui pesan tertulis. Ruang hak jawab tetap dibuka seluas-luasnya sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.








