MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM— Gerakan Mahasiswa Masyarakat Pemerhati Hukum (GMMPH) mengkritik rencana pembebanan biaya pemasangan kWh meter dan iuran listrik kepada orang‑tua siswa SDN Mangkura 1.
Organisasi ini meminta Dinas Pendidikan Kota Makassar melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk membandingkan kondisi kelistrikan di lima sekolah yang ada di kompleks yang sama.
Berdasarkan informasi yang diterima GMMPH, dalam rapat pada 15 Oktober 2026 dibahas persoalan listrik yang sering trip. Muncul rencana memasang kWh meter tiap kelas untuk AC, dengan dugaan biaya awal Rp 50 000 per siswa, iuran bulanan listrik, dan dana paguyuban yang nilainya berbeda‑beda tiap kelas. Ada juga kabar bahwa fasilitas AC bisa dicabut jika orang‑tua tidak bersedia membayar.
Ketua GMMPH Ishadul, S.H., mengatakan persoalan kelistrikan seharusnya diselesaikan melalui jalur resmi pemeriksaan teknis, pengajuan kebutuhan anggaran ke Dinas Pendidikan, hingga mekanisme APBD. Ia memperingatkan agar komite sekolah tidak dijadikan tameng kebijakan.
“Jangan ketika sekolah menghadapi persoalan anggaran, solusi yang paling cepat justru meminta orang‑tua membayar. Persetujuan rapat tidak otomatis menggantikan dasar hukum,” ujar Ishadul.
GMMPH juga mempertanyakan mengapa rencana serupa belum muncul di SDN Mangkura 2 sampai 5. Organisasi itu meminta pemeriksaan komparatif kelima sekolah tersebut.
Tujuh tuntutan disampaikan GMMPH, antara lain menghentikan sementara penarikan biaya yang diduga wajib, mengklarifikasi nominal pungutan, memeriksa peran kepala sekolah dan komite, serta mengevaluasi jabatan kepala sekolah. Jika pelanggaran terbukti, GMMPH mendesak pencopotan sesuai aturan.
“Orang‑tua menyekolahkan anaknya agar mendapatkan pelayanan pendidikan yang layak, bukan terus‑menerus dihadapkan pada pembebanan biaya yang tidak jelas dasar dan pertanggungjawabannya,” tutup Ishadul selasa (20/10/2026)
Pihak GMMPH menyatakan akan mendorong persoalan ini ke instansi pengawasan jika tidak ada langkah penyelesaian yang memadai.
Hingga berita ini terbit, media memberikan ruang hak jawab kepada pihak‑pihak terkait sesuai ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.(**)








