• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kriminal

KDRT Bukan Alasan Menjatuhkan Pasangan, Laporan Palsu Berisiko Penjara Hingga 9 Tahun

in Kriminal
KDRT Bukan Alasan Menjatuhkan Pasangan, Laporan Palsu Berisiko Penjara Hingga 9 Tahun
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Pengaturan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kini telah terintegrasi dengan berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (MRI) menegaskan bahwa baik pelapor maupun terlapor wajib dilindungi hak-haknya termasuk jika laporan tersebut terbukti rekayasa untuk menjatuhkan pasangan.

BeritaLainya:

Pelajar di Palopo Ditusuk Anak Panah Busur, Diduga Buntut Dendam Balap Liar

Pelajar di Palopo Ditusuk Anak Panah Busur, Diduga Buntut Dendam Balap Liar

2 hari ago
Polres Bulukumba Gelar Operasi KRYD di Pantai Bira, Temukan Satu Bilah Badik

Polres Bulukumba Gelar Operasi KRYD di Pantai Bira, Temukan Satu Bilah Badik

3 hari ago
Ungkapan di Medsos Jadi Pemicu, Fenny Frans Lapor RYK Kasturi ke Polda Sulsel

Ungkapan di Medsos Jadi Pemicu, Fenny Frans Lapor RYK Kasturi ke Polda Sulsel

3 hari ago
Fenny Frans Lapor Rianna Kasturi ke Polda Sulsel Dugaan Pencemaran Nama Baik

Fenny Frans Lapor Rianna Kasturi ke Polda Sulsel Dugaan Pencemaran Nama Baik

3 hari ago

Harmoko, Humas LBH MRI, menjelaskan laporan dugaan KDRT dapat dibatalkan atau dihentikan secara resmi oleh kepolisian apabila terbukti laporan tersebut palsu atau direkayasa:

1. Penghentian oleh Polisi  Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti nyata (visum, saksi, rekaman, dll.). Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tuduhan tidak pernah terjadi atau tidak ada unsur pidana, polisi menerbitkan SP3 kasus dihentikan demi hukum.

2. Pencabutan oleh Pelapor Sendiri
Jika laporan masuk kategori delik aduan seperti kekerasan fisik atau psikis ringan yang tidak mengganggu aktivitas sehari-hari (Pasal 51–53 UU PKDRT) pelapor dapat mencabut laporannya sendiri dalam batas waktu maksimal 3 bulan.

Ancaman Pidana Laporan Palsu, Hingga 9 Tahun Penjara

Laporan yang dibatalkan bukan berarti pelapor bebas tanggung jawab. Siapa pun yang sengaja membuat laporan KDRT palsu dapat dijerat pasal bertingkat:

Aturan Hukum Tindakan Pelanggaran Ancaman Sanksi
Pasal 220 KUHP Lama / Pasal 361 UU 1/2023 Mengadukan perbuatan pidana yang diketahui tidak pernah terjadi Penjara maksimal 1 tahun hingga 1 tahun 4 bulan
Pasal 311 KUHP Lama / Pasal 434 UU 1/2023 Mengajukan pengaduan palsu untuk menyerang kehormatan orang lain (Fitnah) Penjara maksimal 4 tahun
Pasal 242 KUHP Lama Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat pemeriksaan atau persidangan Penjara maksimal 7 tahun  hingga 9 tahun jika merugikan terdakwa

Pihak yang dituduhkan (terlapor) dan dirugikan oleh laporan palsu memiliki hak hukum penuh untuk melaporkan balik pelapor atas dugaan laporan palsu atau pencemaran nama baik setelah perkara utama dinyatakan tidak terbukti atau dihentikan secara resmi oleh kepolisian.

“Aturan ini bukan menghalangi korban sungguhan untuk melapor. Korban yang benar-benar mengalami KDRT tetap berhak dan dilindungi hukum untuk mengadukan peristiwa yang dialaminya. Ketentuan pidana ini ditujukan bagi mereka yang secara sadar dan sengaja membuat laporan rekayasa untuk merugikan pihak lain,” tegas Harmoko kamis 3/9/2026

Views: 145
Tags: Laporan KDRT Rekayasa
Previous Post

Pasar Pa’baeng-baeng Terbakar, Munafri Pastikan Perbaikan dan Akses Modal Pedagang

Next Post

Bentuk Komitmen, Perumda Parkir Tetap Tindak Jukir Liar

Related Posts

Pelajar di Palopo Ditusuk Anak Panah Busur, Diduga Buntut Dendam Balap Liar
Kabupaten

Pelajar di Palopo Ditusuk Anak Panah Busur, Diduga Buntut Dendam Balap Liar

Oktober 17, 2026
Polres Bulukumba Gelar Operasi KRYD di Pantai Bira, Temukan Satu Bilah Badik
Bulukumba

Polres Bulukumba Gelar Operasi KRYD di Pantai Bira, Temukan Satu Bilah Badik

Oktober 17, 2026
Utländska casino

Recent News

Perumda Air Minum Makassar Jalin Koordinasi Pasokan Air Bersih dengan PT KIMA di Tengah Musim Kemarau

Perumda Air Minum Makassar Jalin Koordinasi Pasokan Air Bersih dengan PT KIMA di Tengah Musim Kemarau

Oktober 19, 2026
Pasukan Pramuka Bimox SMPN 4 Makassar Ukir Prestasi di SEMALOPA 2026

Pasukan Pramuka Bimox SMPN 4 Makassar Ukir Prestasi di SEMALOPA 2026

Oktober 19, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved