MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM — Pengusaha kosmetik Fenny Frans resmi melaporkan pemilik akun TikTok RYK Kasturi, Rianna Kastury, ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan diserahkan Jumat (16/10/2026) di Ditreskrimsus Polda Sulsel, didampingi Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) HMI Cabang Makassar dan sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Persoalan bermula dari dugaan penggunaan ungkapan yang dinilai menyinggung, termasuk istilah “anak kodok” dan “sundala”, dalam interaksi di media sosial yang ditujukan kepada Fenny Frans dan anaknya. Pihak pelapor meminta kepolisian memeriksa konteks, sasaran ucapan, serta bukti komunikasi untuk menilai unsur pelanggaran secara objektif.
Direktur LKBHMI HMI Makassar, Alif Fajar, S.H., menegaskan langkah hukum ini bukan membatasi kebebasan berpendapat. “Kebebasan berekspresi di ruang digital tetap harus bertanggung jawab. Laporan ini bukan menekan kebebasan berpendapat, melainkan mencari keadilan melalui jalur hukum yang sah,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan koalisi Erwin Pandawa mengajak semua pihak menahan diri dan tidak memperluas polemik. “Selesaikan melalui jalur yang benar. Hormati proses hukum, jangan balas dengan tindakan yang memperkeruh situasi,” katanya. Daeng Accung juga menyoroti nilai budaya siri’, bahwa menjaga kehormatan harus dilakukan dengan cara yang terhormat dan tidak sewenang-wenang.
Koalisi yang mendampingi meliputi Pandawa, Semut Hitam, Sinrijala, Makassar Cinta Damai, Batalyon 120, Rajawali Bersari, dan Relawan Jakarta. Masyarakat diimbau tidak menyebarkan informasi belum terverifikasi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini tayang, Belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor.(**)







