MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM– Baru-baru ini, isu tidak sedap menyebar ke media sosial dan jagat maya terkait kasus narkoba di Polrestabes Makassar. Isu tersebut mengabarkan bahwa tiga terduga pelaku berinisial AL, AS, dan WM yang sudah diamankan, diduga kemudian dilepaskan begitu saja.
Kebingungan ini membuat warga dan netizen bertanya-tanya apa sebenarnya yang terjadi. Salah satu unggahan di TikTok dari akun @BM_ menjadi viral, dengan mengangkat pesan dari akun @Hlena Lena yang menyentil agar hukum tidak digunakan sebagai alat pemerasan.
Sejalan dengan kehebohan ini, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Lulik Febyantara, S.Ik., MH, mengangkat suara dan memberikan penjelasan resmi mengenai kronologi dan alasan pembebasan ketiga pelaku.
Melalui komunikasi via ponsel, Kasat membenarkan bahwa ketiga pelaku memang diamankan, namun tidak ditahan. “Alasan mereka dibawa ke kantor karena adanya aduan dari warga, sehingga petugas langsung menggiring ke kantor untuk dimintai keterangan,” jelasnya pada Jumat (13/3/2026).
Ia mempertegas bahwa tidak adanya penahanan karena tidak memenuhi unsur dan prosesnya hanya sebatas pengamanan. “Kami hanya mengamankan selama tiga hari. Karena pelaku yang terlibat adalah anak di bawah umur, proses hukum harus dipercepat dan sesuai prosedur. Karena statusnya anak-anak, kami harus cek barang bukti (BB) ke Labfor dalam waktu cepat,” tambahnya.
Kasat menegaskan bahwa dirinya dan jajaran polisi tidak ingin ada misinformasi yang beredar. “Faktanya, kami tidak tangkap lepas. Mereka diamankan karena ada aduan dari warga, kemudian kami lakukan mekanisme gelar perkara dengan hasil bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pidana karena BB tidak ada (botol bekas) dan urine negatif, dan perkara itu tidak bisa kami lanjutkan ke tahap penyidikan, kemudian ketiga anak tersebut kami kembalikan ke keluarga setelah proses pemeriksaan selesai,” tegasnya.
Selain itu, Kasat menjelaskan bahwa masa diamankan selama tiga hari itu mengikuti prosedur, yang sebenarnya berlaku selama 3X24 jam dan bisa diperpanjang sampai 6X24 jam jika diperlukan. “Karena anak di bawah umur, prosesnya harus dipercepat dua hari agar langkah hukum bisa segera diambil,” tuturnya.
Hingga berita ini dibuat, keterangan resmi dari Kasat Narkoba tersebut dinilai sudah jelas dan membantah isu yang selama ini beredar secara liar dan tidak berdasar.













