MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Mengikuti tuduhan bahwa mantan Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara Arifan Efendi SH (AE) menjadi korban kriminalisasi, tim kuasa hukum dari LBH Macan Rakyat Indonesia kini mengajukan aduan resmi ke Mabes Polri terkait dugaan kejangalan dalam proses sidang Etik yang menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada klien mereka.
Kuasa hukum Jumadi Mansyur menyampaikan bahwa setelah menelaah secara mendalam hasil putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pihaknya menemukan sejumlah poin yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum dan menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses persidangan.
“Kami telah menyusun laporan resmi yang akan disampaikan langsung ke Divisi Propam Mabes Polri dan terkait unsur di Mabes Polri. Dugaan kejangalan yang kami temukan tidak hanya pada hasil putusan, tetapi juga pada proses jalannya sidang yang terkesan dipaksakan,” ujar Jumadi rabu 22/4/2026
Sebelumnya, tim pembela telah menegaskan bahwa tuduhan utama terhadap AE yakni menerima suap dari bandar narkoba tidak memiliki dasar bukti yang kuat – tidak ada saksi mata, bukti transfer uang, maupun dokumen pendukung lainnya. Tuduhan tambahan terkait pelepasannya tersangka dan penghilangan bukti juga dinilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
“Kami meminta agar Mabes Polri melakukan penyelidikan mendalam terkait proses sidang ini. Setiap anggota Polri berhak mendapatkan proses hukum yang adil, dan kami yakin kasus ini membutuhkan tinjauan ulang yang objektiv,” tambahnya.
Tim hukum juga menyatakan akan mengajak berbagai elemen terkait, termasuk Komisi III DPR RI, untuk mengawasi proses penyelidikan yang akan dilakukan oleh Mabes Polri guna memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dengan benar.
Sebelumnya di berita soal press realis Polda Suslel soal “Sidang lanjutan terkait dua orang mantan Kasat Res Narkoba Polres Toraja Utara dan anggota Kanit II Satres Narkoba Toraja Utara telah diputuskan dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi keduanya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta menerima setoran dari bandar narkoba,” ujar Kombes Pol. Zulham Effendy.
Ia menjelaskan bahwa dalam putusan sidang, kedua personel tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela secara etik. Selain itu, secara administratif keduanya juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Kabidpropam juga mengungkapkan adanya perbedaan sikap antara kedua terperiksa selama proses persidangan berlangsung. Menurutnya, Aiptu N bersikap terbuka dan menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya selama persidangan.
“Fakta yang di dapatkan adalah Aiptu N terbuka, dia menceritakan semuanya apa adanya termasuk apa yang dialami. Sementara terhadap AKP AE, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya.(**)







