• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Daerah

Rahmat Hidayat Amahoru Tegaskan Produk Legislasi KUHP Baru Tidak Perlu Uji Kembali, Prinsip Kesetaraan Wajib Diterapkan

in Daerah, Kriminal, News
Rahmat Hidayat Amahoru Tegaskan Produk Legislasi KUHP Baru Tidak Perlu Uji Kembali, Prinsip Kesetaraan Wajib Diterapkan
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM— Ketua Wilayah Reclasseering Indonesia dan praktisi hukum, Rahmat Hidayat Amahoru, S.Sos., S.H., M.H., menyoroti sikap Kepala Lapas Kelas I Makassar dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Sulsel) terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP. Kritik ini disampaikan usai pertemuan resmi di Kantor Lapas Makassar pada Senin (02/03/2026), yang dihadiri jajaran Kanwil, Kalapas, staf, penasihat hukum, serta awak media.

Rahmat menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya telah mengirim surat somasi kepada Kanwil dan Kalapas Makassar terkait implementasi undang-undang tersebut. Ia menegaskan bahwa KUHP baru secara tegas memerintahkan seluruh Kalapas di Indonesia untuk melakukan penyesuaian terhadap tahanan, khususnya yang berkaitan dengan Pasal 2, 3, 5, dan 13 KUHP, termasuk penanganan narapidana korupsi sesuai ketentuan.

BeritaLainya:

Timsus 2 Satnarkoba Disorot, Polresta Gowa Luruskan Isu Tangkap Lepas

Timsus 2 Satnarkoba Disorot, Polresta Gowa Luruskan Isu Tangkap Lepas

1 hari ago
Jembatan Kaccia Akhirnya Dibangun Setelah Puluhan Tahun Rusak, Munafri Target 100 Hari

Jembatan Kaccia Akhirnya Dibangun Setelah Puluhan Tahun Rusak, Munafri Target 100 Hari

1 hari ago
Mashud Azikin Anggota Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar

Merah Putih Berkibar, Alam Terus Tergerus: Menagih Kedaulatan Ekologis Indonesia

2 hari ago
Tuntas di 14 Kecamatan, Jelajah Sampah Makassar Kumpulkan 1,5 Ton Sampah

Tuntas di 14 Kecamatan, Jelajah Sampah Makassar Kumpulkan 1,5 Ton Sampah

4 hari ago

Meski demikian, pihak Kanwil dan Kalapas meminta agar ketentuan tersebut diuji terlebih dahulu melalui mekanisme pengadilan, sebuah langkah yang dinilai Rahmat tidak relevan. Ia menegaskan bahwa produk legislasi tersebut sudah berkekuatan hukum dan tidak perlu diuji kembali, karena melalui proses pembentukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta mengacu pada UUD 1945 dan UU Pemasyarakatan sebagai dasar pelaksanaan.

Rahmat menanggapi argumen dari pihak Lapas terkait Pasal 603 ayat (4), yang menyatakan bahwa ketentuan itu hanya berlaku bagi tahanan yang masih dalam proses sidang atau belum berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa KUHP baru mengatur penyesuaian terhadap narapidana yang telah menjalani putusan tetap, sehingga tidak berlaku bagi tahanan yang masih menunggu vonis.

Sebagai penutup, Rahmat menyatakan mendukung langkah Kanwil terkait pengembalian berkas perkara akibat perubahan regulasi, namun menegaskan bahwa pengaturan itu berlaku untuk perkara dalam tahap penyidikan maupun penuntutan. Ia berkomitmen akan terus mengawal dan memastikan implementasi KUHP baru berjalan sesuai ketentuan hukum di wilayah Sulawesi Selatan.(**)

Post Views: 110
Previous Post

Warga Maros Laporkan Intimidasi Penagihan KUR oleh Bank Mandiri Sudiang, Data Nasabah Diduga Bocor

Next Post

Kejahatan Jalanan Disorot Lewat Seni, Trauma Kota Jadi Ruang Edukasi Warga Makassar

Related Posts

Timsus 2 Satnarkoba Disorot, Polresta Gowa Luruskan Isu Tangkap Lepas
Gowa

Timsus 2 Satnarkoba Disorot, Polresta Gowa Luruskan Isu Tangkap Lepas

Agustus 19, 2026
Jembatan Kaccia Akhirnya Dibangun Setelah Puluhan Tahun Rusak, Munafri Target 100 Hari
Balai Kota Makassar

Jembatan Kaccia Akhirnya Dibangun Setelah Puluhan Tahun Rusak, Munafri Target 100 Hari

Agustus 19, 2026

Recent News

Hadapi Musim Kering, Pemkot Perkuat Dukungan Sarana Pertanian dan Teknologi untuk Petani Makassar

Hadapi Musim Kering, Pemkot Perkuat Dukungan Sarana Pertanian dan Teknologi untuk Petani Makassar

Agustus 20, 2026
Pemkot Makassar Kejar Serapan APBD Makassar 95 Persen, Kepala OPD Diminta Tinggalkan Kebiasaan Lama

Pemkot Makassar Kejar Serapan APBD Makassar 95 Persen, Kepala OPD Diminta Tinggalkan Kebiasaan Lama

Agustus 20, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved