MAROS, LINKSATUSULSEL.COM — Tokoh masyarakat sekaligus perwakilan pemilik lahan, H. Jamal, menyoroti persoalan pembebasan lahan untuk jalur kereta api Maros–Pangkep. Hingga kini, 97 pemilik lahan masih bertahan dan belum menerima pembayaran ganti rugi, menilai proses dan nilainya bermasalah, Rabu (30/9/2026).
H. Jamal menyampaikan keberatan serius mulai dari tahap pengukuran, sosialisasi, hingga penetapan nilai ganti rugi yang dinilai jauh dari harga pasaran dan NJOP. Tiga poin keluhan:
1. Nilai ganti rugi terlalu rendah tidak sesuai NJOP maupun harga pasar saat ini
2. Proses tidak transparan musyawarah terkesan sepihak
3. Luas lahan tidak sesuai data kepemilikan dianggap keliru
“Kami bukan menolak pembangunan jalur kereta api, kami dukung penuh. Tapi tolong, hak rakyat kecil jangan dirugikan. Ganti rugi harus adil dan manusiawi,” tegas H. Jamal.
Pihaknya meminta Kementerian Perhubungan, BPN/ATR, serta Pemerintah Daerah Maros dan Pangkep mengevaluasi kembali penetapan nilai ganti rugi. Para pemilik lahan menegaskan akan terus mempertahankan lahannya hingga ada kejelasan dan keadilan pembayaran.
Laporan (Gaffar)
Editor (Mk)








