JAKARTA, LINKSATUSULSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengakui bahwa tersangka mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) tidak lagi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), melainkan menjadi tahanan rumah sejak dua hari menjelang Idul Fitri 2026.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pengalihan penahanan tersebut dilakukan oleh penyidik sejak Kamis malam (19/3/2026). “Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin,” kata Budi seperti dikutip media nasionl pada Minggu (22/3/2026).
Budi menegaskan bahwa pengalihan tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan bersifat sementara. “Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” pungkasnya.
Informasi bahwa Yaqut tidak berada di dalam Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pertama kali muncul dari istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, yakni Silvya Harefa. Silvya mengaku tidak melihat Yaqut di dalam Rutan saat momen lebaran.
“Tadi sih sempat nggak melihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvya kepada wartawan usai menjenguk suaminya di Rutan KPK pada Sabtu (21/3/2026). Ia juga menegaskan bahwa Yaqut tidak terlihat hingga pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masjid Gedung Merah Putih KPK. “Sampai hari ini nggak ada. Sampai sekarang nih nggak kelihatan. Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya,” jelasnya.
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis (12/3/2026), sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa (17/3/2026).
Kasus ini berakar dari kebijakan kontroversial pengelolaan kuota tambahan haji yang diduga sarat penyimpangan. Pada 2023, tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi semula disepakati seluruhnya untuk jemaah reguler. Namun, keputusan berubah sepihak melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) 467/2023 yang membagi kuota menjadi 7.360 reguler dan 640 khusus.
Dalam praktiknya, penyidik menemukan dugaan permainan kotor berupa skema percepatan keberangkatan (T0 dan TX) yang melanggar antrean nasional. Para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga dikenai fee sebesar 4.000-5.000 dolar AS per jemaah demi mendapatkan jatah tambahan.
Skandal serupa berulang pada 2024. Dari total tambahan 20.000 kuota, komposisi pembagian kembali diubah menjadi 50:50 antara reguler dan khusus melalui KMA 1156/2023 dan KMA 130/2024. Akibatnya, sekitar 8.400 jatah reguler diduga dialihkan ke jalur khusus. Praktik pungutan fee kembali terendus dengan kisaran 2.000-2.500 dolar AS per jemaah yang diduga dibebankan kepada calon jemaah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung bahwa dugaan praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menyita aset bernilai lebih dari Rp100 miliar, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang, kendaraan, serta aset tanah dan bangunan.(**)







