MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Polemik rencana pemasangan kWh‑meter khusus AC di SDN Mangkura 1 Kota Makassar masih menjadi sorotan publik. Gerakan Mahasiswa Masyarakat Pemerhati Hukum (GMMPH) sebelumnya mengkritik rencana itu dan meminta Dinas Pendidikan Kota Makassar melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Berdasarkan informasi yang diterima GMMPH, dalam rapat 15 Oktober 2026 muncul usulan biaya awal Rp 50 000 per siswa, iuran bulanan listrik, serta dana paguyuban dengan nilai berbeda‑beda tiap kelas. Bahkan beredar kabar AC bisa dicabut jika orang‑tua menolak membayar.
Merespon hal tersebut, Ketua Komite SDN Kompleks Mangkura Syaiful Akbarius Zainuddin, S.P membantah adanya unsur paksaan. Penjelasan disampaikan usai rapat 15 dan 21 Oktober 2026 yang dihadiri perwakilan orang‑tua serta Kepala UPT SPF SDN Mangkura 1, Haslinda Muchlis S.Pd.M.Pd.
Syaiful mengatakan, sekolah kerap mendapat tagihan listrik melebihi kuota bulanan akibat penggunaan AC di setiap kelas. Aliran listrik pun sering trip dan beberapa peralatan elektronik mengalami kerusakan. Dana BOS tidak sanggup menutup seluruh biaya operasional listrik untuk AC.
Ia menegaskan, sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite hanya boleh mengumpulkan sumbangan tidak mengikat. Usulan pemasangan meteran tersendiri serta partisipasi orang‑tua masih dalam tahap sosialisasi dan bersifat sukarela.
Komite juga menyesalkan adanya oknum yang menyebarkan tangkapan layar percakapan grup WhatsApp secara viral tanpa tanggung‑jawab.
“Apabila orang‑tua menolak berpartisipasi, konsekuensinya kelas tidak menggunakan AC sehingga suasana belajar dapat terasa panas,” ujar Syaiful.
Ia menambahkan, usulan ini murni dari pengurus komite sekolah. Kepala sekolah dan para guru hanya berperan sebagai penyelenggara teknis pendidikan.
Sementara itu, Kepala UPTD SPF SDN Mangkura 1 Haslinda Muchlis S.Pd.M.Pd dalam keterangannya pihak sekolah tidak pernah mengarahkan atau menginstruksikan pemasangan kWh‑meter listrik. Hal itu murni inisiatif orang‑tua murid demi kenyamanan belajar anak‑anak, bukan perintah dari sekolah.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Makassar Kurniati, S.STP membenarkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan sekolah.
“Ya, kami sudah menyampaikan dan hasil dari pertemuan antara pihak sekolah melalui komite itu dilakukan atas kesepakatan bersama,” singkatnya rabu (21/10/2026)
Hingga berita ini tayang, isu yang sempat viral telah mendapatkan klarifikasi dari pihak‑pihak terkait.
(**)








