MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM – Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi Elang Timur Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Perwakilan Pelaksana Gizi (KPPG) Sulawesi Selatan, Jalan A.P. Pettarani, sebelum melanjutkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo pada Jumat sore (12/6/2026).
Dalam potret media terlihat sejumlah aksi unjuk rasa gabungan Ormas Elang Timur menahan dan menutup sementara Jalan AP Pettarani yang di lintasi pengendara lain. Suara microphone yang besar hingga radius meter tak meredamkan semangat dari para pejuang keadilan.
Tersirat suara dari sejumlah ormas pun meminta pejabat negara untuk mengevaluasi kinerja kepala KPPG yang ada di Sulawesi Selatan
Aksi ini pun memantik perhatian publik apa yang terjadi di Negeri ini. Bahkan sejumlah pengendara bukannya menghindari kemacetan malah asyik nguping mendengar penyampaian sejumlah unjuk rasa
Adapun aksi yang di utarakan untuk menyampaikan keprihatinan mendalam terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, organisasi ini telah menyampaikan surat pemberitahuan bernomor 001.23/ETI/DPP-Sulsel/VI/2026 kepada Kapolrestabes Makassar. Aksi ini dilandasi hak konstitusional sesuai Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam orasinya, Perwakilan Elang Timur Indonesia menegaskan bahwa pelaksanaan MBG di Sulsel memerlukan pengawasan dan evaluasi total. Mereka menyoroti pernyataan yang menyebut kelengkapan dokumen dilakukan “sambil berjalan” dengan alasan mengejar target.
Menurut mereka, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena justru berpotensi mengabaikan aspek hukum, keamanan pangan, dan keselamatan masyarakat luas.
Dalam pelaksanaan aksi, arus lalu lintas tetap berjalan lancar dan kondusif, menunjukkan bahwa massa melakukan aksi dengan tertib dan memperhatikan aktivitas masyarakat sekitar.
Massa memaparkan sejumlah temuan yang menjadi perhatian utama, antara lain:
– Belum dimilikinya Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada sebagian besar Sentra Penyediaan dan Pengolahan Gizi (SPPG).
– Belum tersedianya Sertifikat Halal sebagai jaminan kehalalan bahan dan proses pengolahan makanan.
– Sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai standar teknis, sehingga dikhawatirkan mencemari lingkungan sekitar.
Selain itu, massa aksi membawa lima (5) tuntutan terkait pelaksanaan MBG, yaitu:
1. Mendesak Kejati Sulsel menyelidiki dugaan kelalaian pengawasan pelaksanaan MBG
2. Meminta KPK dan Kejagung memeriksa Kepala KPPG Sulsel terkait kelengkapan dokumen
3. Mengusut tuntas dapur MBG yang beroperasi tanpa izin resmi
4. Menolak alasan “mengejar target” sebagai pembenaran pengabaian aturan
5. Meminta penutupan dapur MBG yang tidak memenuhi standar
Aksi berlangsung tertib dan damai. Massa menyampaikan harapan agar instansi terkait segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, termasuk memeriksa kepala KPPG Sulsel dan menutup sementara dapur yang belum memenuhi syarat operasional.
Hingga aksi usai di depan kantor KPPG dan di lanjutkan kantor Kejati Sulsel tak satupun perwakilan yang bisa di temui.(**)








