BULUKUMBA, LINKSATUSULSEL.COM–Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba Polda Sulsel Kembali melakukan pengungkapan dalam perkara tidak pidana pencurian yang terjadi pada Selasa kemarin (30/8/2022)
Pelaku Z Alias UD (27), Nelayan, di amankan oleh Tim URC Polsek Ujung Bulu di rumahnya di Jl.Bakri, Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Z alias UD, di bekuk oleh tim URC Polsek Ujung Bulu terkait laporan tindak pidana pencurian yang di alami oleh seorang ibu rumah tangga di kelurahan Terang-terang Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.
Junarti (38) IRT, warga Jln.Yos Sudarso Kelurahan Terang-terang, melaporkan kehilangan 2 unit handphone miliknya yang di simpan di dalam kamarnya.
Sekitar Pukul 10.30 Wita, korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada Polsek Ujung Bulu. Dalam keterangannya Korban menyampaiakan telah menjadi korban pencurian yang diperkirakan terjadi sekitar Pukul 02.00 Wita dinihari
Merespon laporan tersebut, anggota Polsek Ujung Bulu, mendatangi TKP, melakukan serangkaian penyelidikan, dengan mengumpulkan bukti serta memeriksa para saksi.
Dari hasil pemeriksaan di TKP, Anggota Polsek Ujung Bulu berhasil mendapatkan petunjuk alamat dan indentitas terduga pelaku pencurian.
Tim URC di pimpin Kapolsek Ujung Bulu, AKP Lis Mulyadi, S.Sos di dampingi Wakapolsek IPDA Hendra Yunus SH, dan Kanit Reskrim AIPDA Ely Taufan Kardede SH, bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Jln Sam Ratulangi Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu, sekitar pukul 14.00 Wita.
Barang bukti hasil curian yakni 2 unit handphone dengan merek yang berbeda beserta 1 buah ketapel dan 3 anak panah atau busur, berhasil di temukan oleh Tim pada saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Ps.Kasi Humas Polres Bulukumba IPTU H.Marala membenarkan kejadian tersebut bahwa tim URC Polsek Ujung Bulu di pimpin Kapolsek Ujung Bulu berhasil mengamankan Z Alias UD (27), seorang Nelayan, warga Kecamatan Ujung Bulu dalam Perkara tindak pidana pencurian.
IPTU H.Marala menyampaikan bahwa kejadian tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat korban Junarti warga Kecamatan Ujung Bulu melaporkan kasus pencurian yang di alaminya, dari laporan tersebut anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku.
“Jadi, kemarin Tim telah mengamankan Z alias UD, saat di lakukan penggeledahan di rumah pelaku, berhasil di temukan barang bukti hasil kejahatan, dan di temukan pula senjata tajam sebuah ketapel dan anak busur,” Ucap IPTU H.Marala.
Sementara itu Kapolsek Ujung Bulu, AKP Lis Mulyadi, S.Sos mengungkapkan bahwa dari hasil Interogasi pelaku Z alias UD, mengakui bahwa benar ia telah melakukan pencurian 2 unit handphone di rumah korban yang tersimpan di dalam kamar.
“Jadi pelaku saat di interogasi mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian dengan cara
merusak jendela samping dan masuk kedalam kamar korban dan mengambil 2 unit handphone,” Ungkap AKP Lis Mulyadi.
“Terkait temuan Senjata tajam berupa ketapel beserta anak panah atau busur yang di temukan oleh Tim pada saat penggeledahan di rumah pelaku, juga telah di akui oleh Z alias UD adalah miliknya.” Tambahnya.
AKP Lis Mulyadi mengatakan bahwa saat ini pelaku bersama barang bukti 2 unit handphone beserta senjata tajam 1 buah ketapel dan 3 anak busur yang di temukan saat penggeledahan, telah diamankan di polsek Ujung Bulu guna proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini Pelaku beserta barang bukti 2 buah handphone serta ketapel dan busur sudah kami amankan di Polsek Ujung Bulu” Pungkas Kapolsek Ujung Bulu AKP Lis Mulyadi.(**)