• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Kriminal

Tiga Terdakwa Skincare di Limpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar

in Kriminal, News
Tiga Terdakwa Skincare di Limpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM—Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar, melimpahkan 3 terdakwa dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Rabu (19/2/2025) ke Pengadilan Negeri Makassar untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di persidangan.

Proses pelimpahan ketiga terdakwa, masing-masing Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai dengan Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks, Mustadir Dg Sila bin Mudatarrutobo dengan Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2025/PN Mks dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati dengan Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.

BeritaLainya:

Dugaan Tangkap-Lepas Tersangka Perpok di Polsek Makassar Viral, Warga Pertanyakan Penanganan Geng Motor

Dugaan Tangkap-Lepas Tersangka Perpok di Polsek Makassar Viral, Warga Pertanyakan Penanganan Geng Motor

12 jam ago
Taufan Pawe Diperiksa 38 Pertanyaan di Polda Sulsel, Pengembangan Korupsi Dinkes Parepare 2017–2018

Taufan Pawe Diperiksa 38 Pertanyaan di Polda Sulsel, Pengembangan Korupsi Dinkes Parepare 2017–2018

15 jam ago
7 Orang Diamankan! Geng Motor Jenetallasa–Barombong Diberantas

7 Orang Diamankan! Geng Motor Jenetallasa–Barombong Diberantas

2 hari ago
Tidak Ada Pengecualian! PERISAI Desak Penegakan Permen 11/2026 Transparan dan Adil

Tidak Ada Pengecualian! PERISAI Desak Penegakan Permen 11/2026 Transparan dan Adil

2 hari ago

1. Terdakwa Agus Salim
Terdakwa Agus Salim (40 tahun) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu. Perbuatan Terdakwa Agus Salim yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

2. Terdakwa Mustadir Dg Sila
Terdakwa Mustadir Dg Sila (42 tahun) merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg. Perbuatan Terdakwa MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. Selain itu, perbuatan Terdakwa Mustadir Dg Sila yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.

3. Terdakwa Mira Hayati
Terdakwa Mira Hayati (29 tahun) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg. Pertama, perbuatan Terdakwa Mira Hayati yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Adapun jadwal sidang perdana untuk ketiga terdakwa, terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati pada hari Selasa (25/2/2025) dan untuk terdakwa Mustadir Dg Sila pada hari Rabu (26/2/2025) di Pengadilan Negeri Makassar.

Sumber (Kasi Penkum)

Post Views: 85
Previous Post

Jelang Ramadhan, Kapolres Palopo Hadiri Sinergi Mubaligh Bersama Walikota

Next Post

Perumda Parkir Makassar Apresiasi Dedikasi dan Prestasi Danny Pomanto

Related Posts

Dugaan Tangkap-Lepas Tersangka Perpok di Polsek Makassar Viral, Warga Pertanyakan Penanganan Geng Motor
Kriminal

Dugaan Tangkap-Lepas Tersangka Perpok di Polsek Makassar Viral, Warga Pertanyakan Penanganan Geng Motor

Oktober 7, 2026
Taufan Pawe Diperiksa 38 Pertanyaan di Polda Sulsel, Pengembangan Korupsi Dinkes Parepare 2017–2018
Kriminal

Taufan Pawe Diperiksa 38 Pertanyaan di Polda Sulsel, Pengembangan Korupsi Dinkes Parepare 2017–2018

Oktober 7, 2026
Utländska casino

Recent News

Appi Tekankan Kepala Sekolah Harus Adaptif, Jadi Lokomotif Perubahan Pendidikan

Appi Tekankan Kepala Sekolah Harus Adaptif, Jadi Lokomotif Perubahan Pendidikan

Oktober 7, 2026
Dugaan Tangkap-Lepas Tersangka Perpok di Polsek Makassar Viral, Warga Pertanyakan Penanganan Geng Motor

Dugaan Tangkap-Lepas Tersangka Perpok di Polsek Makassar Viral, Warga Pertanyakan Penanganan Geng Motor

Oktober 7, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved