JAKARTA, LINKSATUSULSEL.COM–Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri secara resmi menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, akrab disapa HT, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) periode 2025–2026.
Pengumuman disampaikan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan penetapan dilakukan setelah rangkaian penyidikan dan gelar perkara:
“Tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum tersebut, diputuskan penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” ujar De Deo.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa, 30 orang saksi 4 orang ahli meliputi ahli pidana, hukum perusahaan, bahasa, dan pemerintah daerah
Dari Kronologi penggeledahan 21 September, Sebelumnya, pada Senin 21 September 2026, tim gabungan Kortas Tipikor Polri, Polda Sulsel, dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan selama lima jam di dua lokasi Rumah Dinas Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa
Penyidik menyita berkas dokumen fisik, dokumen elektronik, serta perangkat elektronik sebagai barang bukti.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Serta ketentuan terkait KUHP.
Laporan Sumber: Keterangan pers Kortas Tipikor Polri, 25 September 2026






