MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM–Warga Makassar wajib tahu ini. Selain wajib membedakan dan mengetahui juru parkir yang resmi anda perlu ketahui, Jukir resmi biasanya kita jumpai memakai atribut resmi ataupun memperlihatkan bukti karcis resmi di setiap melakukan transaksi permintaan jasa parkir baik roda dua (Motor) maupun roda 4 (Mobil)
“Sesuai Perda No 17 Tahun 2006 yang tertulis di setiap karcis terbukti bahwa para jukir di perkuat dengan peraturan yang berlaku. Selain bunyi Perda, Di bawah bertuliskan aturan tersebut di tambahkan bahwa setiap kehilangan dan kerusakan barang kendaraan tidak menjadi tanggung jawab PD Parkir Makassar raya, Lantas Siapa yang bertanggung jawab ?
Persoalan karcis dan jasa jukir kembali di pertanyakan oleh seorang warga makassar saat berkunjung di salah satu penjual Pisang Epe Mandiri di pantai losari Kec. Ujung Pandang.
“Usai memakan pisang epe dan meminum jus jeruk kemudian ingin kembali dan mengambil kendaraan roda kendaraannya ternyata ada seorang jukir menghampirinya tanpa memakai pakai atribut resmi,” Kata Isma, Jumat (5/8/2022)dini hari 00.30.
Ia, Pemuda yang mengaku jukir itu di berikan 2000 rupiah namun pemuda yang brewok ini meminta tambahan karena menurut dia untuk kendaraan roda dua sudah 3000 rupiah, “Tidak Adami Parkir di Makassar 2 ribu” Kata pemuda tersebut yang di kutip oleh pengunjung asal Jl. landak baru ini kepada media.
“Seperti di ketahui bahwa jasa parkir di Kota Makassar bervariasi ada yang Khusus dan ada konvensional. Untuk Konvensional memilik tarif jasa parkir 3000 rupiah roda dua dan untuk roda 4 itu 5000 rupiah, Sementara untuk jasa parkir khusus biasanya kita jumpai 2 ribu rupiah untuk kendaraan roda dua. Dengan alasan untuk tarif konvensional itu dikenakan biaya berbeda sebab para jukir menggunakan alat Terminal Parkir Elektronik (TPE) seperti yang di kutip media online
Lanjut, Isma menyebut tidak mempersoalkan soal jasa parkir tapi, kebetulan pada saat saya ambil kendaraan mau bayar 2ribu eh malah minta tambah, Ya Ok lah kalau ada aturan di beberapa titik di berlakukan aturan Terminal Parkir Elektronik (TPE) seperti berita beberapa waktu lalu tapi fakta di lapangan tidak ada alat itu, Langsung minta uang malah karcisnya kehabisan kan aneh,”
“Saya berharap soal kejadian ini, Khususnya jasa parkir tidak perlu lah memaksa-maksa. Kalau di berlakukan soal TPE itu tak masalah asalkan benar-benar uang dari pengunjung itu masuk ke Kas Parkir bukan masuk kantong pribadi,” Ujar Isma
Mengenai kejadian yang di alami oleh isma, Asrul yang dulu sebagai humas PD Parkir saat di konfirmasi menyebut bahwa ada perbedaan tarif. Ada Konvensional dan Khusus,
“Tapi lebih jelasnya konfirmasi langsung ki sama Fly saya sekarang bukan humas,” Tutup Asrul
Hingga berita ini turun, Belum ada tanggapan resmi dari Humas PD Raya Makassar(**)