MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM–Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Pengawasan dan Monitoring, LSM PERAK, Abd. Rahman MS menyayangkan sikap Pembiaran dari Pemkot Makassar dan Kemenag Kota Makassar.
“RM Kios Semarang beroperasi sejak tahun 1973 dan yang makan mayoritas muslim namun Kehalalannya sangat memprihatikan,” ujarnya.
Lanjut Rahman, jika Kios Semarang selain diduga menggunakan tidak higenis juga ada menu kodok disitu.
“Jadi silahkan anda pikir halalnya dari mana nah tempat masak dan goreng kodoknya disitu juga,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, pria yang akrab disapa Ocak Mustel ini juga menyesalkan sikap Pemerintah Kota Makassar yang abai dan pembiaran terhadap aktivitas rumah makan tersebut.
“Sejak puluhan tahun Pemkot dan Kemenag kemana, disitu dijual Minol yang beralkohol tidak sesuai aturan. Terus yang aneh malah pihak Kios Semarang katanya komunikasi dengan pihak kemenag untuk urus sertifikasi halalnya. Memang kodok halal di Islam, sembarang tong,” jelasnya.
Pihaknya juga mempertanyakan peran Pemkot dan Kemenag Makassar.
“Kalau di-ACC sertifikasi halalnya berarti tidak jelas orang-orang di Kemenag Makassar patut dievaluasi,” pungkasnya.












