BULUKUMBA, LINKSATUSULSEL.COM– Aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dilakukan oleh AN (26 Tahun) dan HTA (19 Tahun), Warga Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, berhasil dihentikan oleh polisi.
Atas koordinasi Polres Pelabuhan dan Polres Bulukumba Polda Sulsel, aksi keduanya berhasil dihentikan.
Dari hasil introgasi anggota Resmob Polres Bulukumba, mereka bukan kali pertama melakukan aksi curanmor ini.
Mereka tercatat telah tiga kali melakukan aksi pencurian di dalam Kota Bulukumba, di Kecamatan Ujung Bulu.
Pertama, mereka melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha Fino warna merah, milik Supriadi, pada 23 Juni 2022 lalu, di salah satu rumah kost di Jalan Garuda.
Setelah itu, ia mencuri sepeda motor Yamaha Mio M3 milik Ernawati, di Jalan Kedondong, pada 29 Juni 2022.
Dan yang terakhir adalah sepeda motor Yamaha Fino Warna Abu-abu, milik Ahmad Faiz, warga Kasimpureng, pada 1 Juli 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf, menyampaikan, bahwa aksi pencurian ini berhasil dibongkar setelah kedua pelaku hendak menjual hasil kejahatannya di kota Makassar.
“Awalnya, kedua pelaku di tanggal 30 Juni 2022, berada di BTN Rindra 5, terus kedua pelaku berboncengan cari makan. Setelah makan, mereka keliling di kota,” beber AKP Muhammad Yusuf, Kamis kemarin (7/7/2022).
Setelah itu, di Jalan Cendana, di sebuah lorong, mereka melihat motor terparkir di salah satu rumah kost.
Kemudian pelaku berputar kembali ke rumah kost itu. Mereka singgah memarkir motor di depan salah satu klinik di sekitar kost itu.
“Kemudian AN masuk ke kost tersebut, jalan kaki mengambil kendaraan lalu di dorong ke jalan. Terus selanjutnya di stuk. AN dalam posisi mendorong, dan rekannya HTA yang mengemudi motor curiannya,” jelas AKP Muhammad Yusuf.
Sepeda motor milik Ahmad Fais tersebut kemudian dibawa ke BTN Rindra 5 dan langsung dibongkar.
“Kemudian mereka mau jual motor itu ke salah seorang pembeli di Makassar. Dan pada saat tiba di lokasi tempat yang mereka sepakati, disaat itulah mereka kemudian langsung ditangkap oleh anggota Polres Pelabuhan lalu kemudian diserahkan ke Resmob Polres Bulukumba” Terang AKP Muhammad Yusuf.
Selanjutnya oleh tim Resmob Polres Bulukumba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua unit motor hasil kejahatan lainnya.
Diantaranya sepeda motor milik Supriadi diamankan dari tangan pembeli di Kecamatan Bonto Tiro yang telah dibeli dari pelaku seharga Rp5 juta.
“Jadi semua kendaraan hasil kejahatan pelaku telah diamankan, dua diamankan dari tangan pelaku dan satu kendaraan diamankan dari seorang pembeli karena salah satu motor telah dijual oleh pelaku di Kecamatan Bonto Tiro” Ungkap AKP Muhammad Yusuf.
Selain barang bukti hasil curian turut diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian pada 23 Juni 2022.
“Dari hasil introgasi, mereka mengakui bahwa benar mereka adalah pelaku pencurian di TKP tersebut,” pungkasnya.
Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Bulukumba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)