• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Balai Kota Makassar

Sudah Lewati Tahapan SP1-SP3, Kios Penunggak di Niaga Daya Mulai Disegel

in Balai Kota Makassar
Sudah Lewati Tahapan SP1-SP3, Kios Penunggak di Niaga Daya Mulai Disegel
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM— Perumda Pasar Makassar kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah kios di Pasar Niaga Daya, Selasa kemarin (11/8/2026). Penyegelan dilakukan terhadap kios pedagang yang tercatat memiliki tunggakan kewajiban pembayaran sewa selama periode 2021 hingga 2025.

Total nilai tunggakan dari sejumlah kios yang menjadi objek penertiban tersebut mencapai Rp598,7 juta.
Kuasa Hukum Perumda Pasar Makassar, Juhardi, S.H., mengatakan tindakan penyegelan dilakukan berdasarkan mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan dalam regulasi yang berlaku.
Menurutnya, penegakan sanksi tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum penyegelan, pedagang terlebih dahulu diberikan peringatan dan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya melalui tahapan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3.

BeritaLainya:

Di Hadapan Mahasiswa FH Unhas, Appi Motivasi Generasi Hukum Jadi Agen Perubahan

Di Hadapan Mahasiswa FH Unhas, Appi Motivasi Generasi Hukum Jadi Agen Perubahan

4 jam ago
Jaga Pesta Rakyat Tetap Kondusif, Appi Perkuat Tiga Pilar dan Deteksi Dini Keamanan

Jaga Pesta Rakyat Tetap Kondusif, Appi Perkuat Tiga Pilar dan Deteksi Dini Keamanan

4 jam ago
Data BPBD: 47.252 Jiwa di Makassar Kesulitan Air, Operasi Distribusi Dipercepat

Data BPBD: 47.252 Jiwa di Makassar Kesulitan Air, Operasi Distribusi Dipercepat

4 jam ago
BRIDA Berbagi, Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Kelurahan Tallo

BRIDA Berbagi, Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Kelurahan Tallo

9 jam ago

“Legalitas dan prosedur penegakan sanksi tetap mengacu pada mekanisme resmi Perda dan regulasi Perumda Pasar, melalui tahapan SP1, SP2 sampai SP3,” ujar Joe sapaan akrab Juhardi rabu 12/8/2026

Ia menjelaskan, setelah tahapan peringatan dilalui, Perumda Pasar Makassar juga memberikan kesempatan kepada pedagang untuk mempersiapkan diri sebelum tindakan penyegelan dilakukan. Surat pemberitahuan tindakan penyegelan memberikan batas waktu 1 x 24 jam kepada pedagang untuk mengemas dan mengamankan barang dagangan maupun aset yang berada di dalam kios.

Bahkan, kata Juhardi, waktu tersebut masih diberikan kelonggaran tambahan berdasarkan permintaan sejumlah pedagang.

“Pedagang diberikan kesempatan yang cukup untuk mengemas dan mengamankan barang-barangnya. Bahkan ada tenggang waktu tambahan sesuai permintaan para pedagang,” katanya.

Namun, batas waktu tersebut kini telah memasuki tahap akhir. Karena itu, Tim Penertiban Perumda Pasar Makassar bersama Bagian Pendapatan mulai melaksanakan tindakan penyegelan terhadap kios yang masih memiliki tunggakan kewajiban.

Pelaksanaan penertiban turut dikawal aparat Tripika Kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib.

Perumda Pasar Makassar menegaskan bahwa proses penertiban tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Petugas di lapangan diarahkan untuk menjaga komunikasi dengan pedagang dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan ketegangan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Perumda Pasar Makassar dalam memperkuat tata kelola pasar, termasuk memastikan kewajiban sewa kios dipenuhi oleh para pedagang sesuai ketentuan yang berlaku.

Penertiban juga diharapkan dapat menciptakan pengelolaan aset pasar yang lebih tertib, transparan dan berkelanjutan, sehingga keberadaan pasar tetap dapat memberikan manfaat bagi pedagang maupun masyarakat.
Perumda Pasar Makassar mengimbau seluruh pedagang untuk memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan dan tidak menunggu hingga memasuki tahapan penegakan sanksi.
Dengan pengelolaan yang tertib, kepatuhan terhadap kewajiban sewa bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan dan pengelolaan pasar sebagai fasilitas publik.(**).

Post Views: 45
Tags: Kios Niaga Daya Mulai Disegel
Previous Post

Bapenda Makassar Tetapkan 12 Ruas Jalan Terlarang Pemasangan Reklame Insidentil

Next Post

KORPRI Makassar Galang Donasi Korban Kebakaran, Munafri Pastikan Pemkot Turut Serta

Related Posts

Di Hadapan Mahasiswa FH Unhas, Appi Motivasi Generasi Hukum Jadi Agen Perubahan
Balai Kota Makassar

Di Hadapan Mahasiswa FH Unhas, Appi Motivasi Generasi Hukum Jadi Agen Perubahan

Agustus 13, 2026
Jaga Pesta Rakyat Tetap Kondusif, Appi Perkuat Tiga Pilar dan Deteksi Dini Keamanan
Balai Kota Makassar

Jaga Pesta Rakyat Tetap Kondusif, Appi Perkuat Tiga Pilar dan Deteksi Dini Keamanan

Agustus 13, 2026

Recent News

Di Hadapan Mahasiswa FH Unhas, Appi Motivasi Generasi Hukum Jadi Agen Perubahan

Di Hadapan Mahasiswa FH Unhas, Appi Motivasi Generasi Hukum Jadi Agen Perubahan

Agustus 13, 2026
Jaga Pesta Rakyat Tetap Kondusif, Appi Perkuat Tiga Pilar dan Deteksi Dini Keamanan

Jaga Pesta Rakyat Tetap Kondusif, Appi Perkuat Tiga Pilar dan Deteksi Dini Keamanan

Agustus 13, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Dinkes Kota Makassar
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved