BeritaLainya:
Menyikapi banyaknya aduan yang diterima, Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI) menyatakan siap menyiapkan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Sorotan tersebut muncul di tengah penerapan Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada penyelenggaraan SPMB.
Kebijakan itu menekankan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru harus berlangsung secara transparan, adil, akuntabel, dan bebas dari praktik gratifikasi maupun titip-menitip.
Wakil Ketua LBH MRI, Sainuddin Mahmud, mengatakan lembaganya telah menerima berbagai informasi dan keluhan dari masyarakat mengenai dugaan praktik yang mencederai asas keadilan dalam SPMB 2026 Sulsel.
“Soal dugaan ini bisa dijadikan acuan pelaporan pengaduan ke KPK jika adanya laporan secara tertulis,” ujar Sainuddin Mahmud, Minggu (5/7/2026).
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan dikaji terlebih dahulu sebelum diputuskan untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum.
LBH MRI, kata dia, tidak ingin berspekulasi, namun berkomitmen mengawal setiap aduan masyarakat berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengungkapkan, salah satu persoalan yang paling banyak dikeluhkan adalah dugaan praktik titip-menitip melalui pihak tertentu agar calon peserta didik dapat diterima di sekolah negeri favorit.
Dugaan tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri secara serius karena berpotensi mencederai prinsip pemerataan akses pendidikan.
“Pada SPMB tahun ini banyak muncul riak-riak terkait dugaan titip-menitip, bahkan sampai dengan keluhan bahwa untuk masuk ke sekolah tertentu harus berkoordinasi dengan pihak dinas pendidikan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan, siapa pihak yang dimaksud dan bagaimana mekanisme yang sebenarnya,” katanya.
Sainuddin menjelaskan, LBH MRI saat ini tengah menghimpun berbagai data pendukung, termasuk informasi dari masyarakat, tangkapan layar hasil pengumuman pada aplikasi SPMB 2026, hingga keterangan dari sejumlah sumber untuk melihat kesesuaian antara kuota yang tersedia dengan jumlah peserta didik yang dinyatakan lolos.
“Oleh karena itu, dengan informasi dan data dari beberapa sumber hingga aplikasi SPMB 2026 serta hasil screenshot pengumuman yang muncul, bisa kami bandingkan jumlah murid yang lolos,” ujarnya.
Ia juga mengaku memperoleh informasi bahwa terdapat oknum kepala sekolah yang menyampaikan adanya kuota kosong yang akan diakomodasi melalui pihak dinas.
Menurutnya, informasi tersebut akan dijadikan bagian dari bahan telaah sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Ya, bukti bahwa pengaruh orang atas lebih dominan daripada kepala sekolah yang mengetahui jumlah anak yang akan diterima,” bebernya.
Selain itu, LBH MRI mengaku menerima informasi mengenai sejumlah sekolah yang disebut masih memiliki kuota berdasarkan tampilan aplikasi SPMB, namun di lapangan terdapat keterangan berbeda yang menyebut kuota telah penuh.
Perbedaan informasi tersebut, menurutnya, perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
LBH MRI berharap seluruh kepala sekolah, Dinas Pendidikan Kota Makassar maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dapat memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengedepankan prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Menurut Sainuddin, transparansi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan peserta didik baru. Karena itu, setiap informasi mengenai kuota, jalur penerimaan, hingga hasil seleksi seharusnya dapat diakses secara jelas oleh masyarakat.
Sebagai dasar, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik secara terbuka sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel.
LBH MRI menegaskan bahwa langkah pengaduan ke KPK akan ditempuh apabila nantinya terdapat laporan masyarakat yang disertai data dan bukti yang memadai.
Hingga saat ini, lembaga tersebut masih terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi yang dapat diverifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(**)








