• Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
Link Satu Sulsel
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate
No Result
View All Result
Link Satu Sulsel
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
Home Nasional

Sidang Gugatan Terhadap Beberapa Perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers

in Nasional, News
Sidang Gugatan Terhadap Beberapa Perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers
100
SHARES
100
VIEWS
WhatsappShare on Facebook

SERANG, LINKSATUSULSEL.COM — Sidang gugatan perdata yang melibatkan Dewan Pers dan sejumlah pihak di Pengadilan Negeri (PN) Serang Kelas 1A pada Selasa, 2 Desember 2025.

Penundaan dilakukan setelah beberapa pihak tergugat tidak hadir dalam agenda persidangan tersebut.

BeritaLainya:

Semangat Kebangkitan Nasional, LBH MRI: Rakyat Jangan Diam Hadapi Ketidakadilan Sosial & Hukum

Semangat Kebangkitan Nasional, LBH MRI: Rakyat Jangan Diam Hadapi Ketidakadilan Sosial & Hukum

12 jam ago
Bertema “Jaga Tunas Bangsa”, Polda Sulsel Laksanakan Upacara Harkitnas dengan Penuh Khidmat

Bertema “Jaga Tunas Bangsa”, Polda Sulsel Laksanakan Upacara Harkitnas dengan Penuh Khidmat

21 jam ago
Tak Lagi Dibiarkan, 8 Lapak PKL di Tallo yang Berdiri 20 Tahun di Fasum Akhirnya Ditertibkan

Tak Lagi Dibiarkan, 8 Lapak PKL di Tallo yang Berdiri 20 Tahun di Fasum Akhirnya Ditertibkan

3 hari ago
Pembangunan SPPG Polri Dilaporkan ke Presiden, 33 di Wilayah 3 T dan 47 Gunakan Energi Terbarukan!

Pembangunan SPPG Polri Dilaporkan ke Presiden, 33 di Wilayah 3 T dan 47 Gunakan Energi Terbarukan!

5 hari ago

Kuasa Hukum Terggugat III dari PT. Media Bahri Sejahtera dengan portal Media KabarBahri.Co.id Muhlisin, S.H. dan juga sebagai Biro Hukum Media Kabar Bahri Co.id mengatakan bahwa agenda hari ini seharusnya menjadi pemanggilan para pihak.

Namun karena tidak semua pihak hadir, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis, 04 Desember 2025 mendatang.

“Sidang hari ini ditunda karena Tergugat II tidak hadir, termasuk Dewan Pers sebagai Turut Tergugat.

Disisi lain kuasa hukum Tergugat I H. Suwarni menjelaskan Tergugat II tidak datang karena di dalam panggilan alamat tidak jelas ini jelas membuktikan ketidak seriusan dari Penggugat dalam hal melakukan gugatan terhadap pihak-pihak yang tersangkut di dalam Perkara Perdata Nomor 232/Pdt.G/2025/PN.Srg kami berharap bahwa gugatan ini juga

ke depan mudah-mudahan Hakim Pengadilan Negeri Serang melihat bahwa gugatan ini bentuk dari Penggugat yang bertikad tidak baik.

Masih dari Muhlisin, S.H. menyatakan
kita berharap pada sidang berikutnya semua pihak bisa hadir sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik.

“Menurutnya, gugatan ini diajukan karena terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan di sejumlah media. Meski demikian, ia menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki perlindungan hukum tersendiri (lex specialis) dan tidak dapat serta-merta dipidanakan atau digugat tanpa mekanisme sebagaimana diatur undang-undang tentang Pers.

“Media ini hidup dari demokrasi dan diatur melalui undang-undang khusus. Jadi ada mekanisme tersendiri terkait sengketa pemberitaan.

Karya jurnalistik tidak bisa begitu saja dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui prosedur hak jawab atau mekanisme pers,” jelasnya.

Disisi lain Joseph Sutanto, S.H. yang juga selaku Kuasa Hukum Terggugat III dari PT. Media Bahri Sejahtera dengan portal media KabarBahri.Co.id dan sebagai Biro Hukum Media Kabar Bahri.Co.id menilai adanya langkah hukum yang diajukan Penggugat yakni Deni Juweni melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang Kelas IA tanpa melalui mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagai bentuk kekeliruan dalam memahami regulasi sengketa pers di Indonesia.

Lebih lanjut Joseph Sutanto, S.H. menambahkan “Bahwa isi pemberitaan yang menjadi objek sengketa atau yang dipermasalahkan adalah karya jurnalistik. Harusnya melalui mekanisme Dewan Pers dulu, bukan langsung mengajukan gugatan ke pengadilan. Ini justru menunjukkan kekeliruan yang nyata dalam bernalar hukum,” tegasnya.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 04 Desember 2025 dengan agenda lanjutan pemanggilan para Tergugat.

Para pihak berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum bagi insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai koridor undang-undang.(**)

Previous Post

Wali Kota Makassar Pimpin Rakor Fokus Selesaikan Tumpang Tindih Pengelolaan Parkir

Next Post

Sekcam Tamalate Pantau Langsung Pelayanan BPJS Keliling, Warga Antusias Manfaatkan Layanan

Related Posts

Semangat Kebangkitan Nasional, LBH MRI: Rakyat Jangan Diam Hadapi Ketidakadilan Sosial & Hukum
Nasional

Semangat Kebangkitan Nasional, LBH MRI: Rakyat Jangan Diam Hadapi Ketidakadilan Sosial & Hukum

Mei 20, 2026
Bertema “Jaga Tunas Bangsa”, Polda Sulsel Laksanakan Upacara Harkitnas dengan Penuh Khidmat
Nasional

Bertema “Jaga Tunas Bangsa”, Polda Sulsel Laksanakan Upacara Harkitnas dengan Penuh Khidmat

Mei 20, 2026

Recent News

Semangat Kebangkitan Nasional, LBH MRI: Rakyat Jangan Diam Hadapi Ketidakadilan Sosial & Hukum

Semangat Kebangkitan Nasional, LBH MRI: Rakyat Jangan Diam Hadapi Ketidakadilan Sosial & Hukum

Mei 20, 2026
Peringati Awal Dzulhijjah, TP PKK Kota Makassar Tekankan Pentingnya Amalan & Pengorbanan

Peringati Awal Dzulhijjah, TP PKK Kota Makassar Tekankan Pentingnya Amalan & Pengorbanan

Mei 20, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • REDAKSI LINKSATUSULSEL

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
    • Home – Layout 6
  • Nasional
  • Pemprov Sulsel
  • Balai Kota Makassar
  • Dinas Pu Makassar
  • PDAM Makassar
  • Kabupaten
    • Gowa
    • Takalar
    • Jeneponto
    • Bantaeng
    • Bulukumba
    • Parepare
    • Luwu Timur
    • Palopo
    • Luwu
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • DINKES KOTA MAKASSAR
  • Ragam
  • News
  • DPRD Kota Makassar
  • Berita Kecamatan
    • Tallo
    • Manggala
    • Ujung Tanah
    • Ujung Pandang
    • Bontoala
    • Rappocini
    • Sangkarrang
    • Tamalate

Copyright @ 2026 Linksatusulsel.com. All right reserved