MAKASSAR, LINKSATUSULSEL.COM–LSM Perak desak pemerintah kota (Pemkot) Makassar segera menutup rumah makan kios Semarang yang diduga tidak memiliki sertifikasi halal dari MUI dan juga tidak mengantongi izin menjual minuman alkohol (Minol), Jumat (17/1/2024).
Berdasarkan aduan dan hasil investigasi tim, makanan yang disajikan diduga ada kandungan lain,” ungkap Andi Sofyan, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia kepada media
Sofyan juga mengungkapkan, selain diduga tidak mengantongi sertifikat halal, pemilik rumah makan kios Semarang juga menjual minuman alkohol (Minol) yang diduga tidak memiliki izin atau masa berlakunya sudah kadaluwarsa.
Tidak hanya itu, pengunjung juga mengeluhkan kebersihan dari warung makan tersebut yang terlihat bercampur dengan pengunjung yang lagi minum ,” kata Sofyan.
Dari keterangan pengunjung Sofyan menjelaskan mereka mengeluhkan kebersihan warung yang tidak nyaman, ditambah menu disajikan juga diduga masih tanda tanya, ” sambung dia
Seperti berita sebelumnya yang di lansir media kumbanews.com, Salah satu pengunjung rumah makan kios Semarang mereka pernah memesan sayap ayam sebagai salah satu menu andalan di tempat tersebut, tapi belum juga dicicipi, aromanya sudah tidak bikin selera soalnya ayamnya bercampur baur minuman, dan tulang-tulangnya berwarna merah. Pengunjung menduga kalau kalau ayam ini bercampur dengan aroma minuman alkohol ,”
“Kami minta Kadis Perindag, Kasatpol PP dan Dinas DM dan PTSP Kota Makassar segera mengecek. Dan jika itu benar, kami minta Pemkot tutup Kios Semarang tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Andika lurah Bolugading telah meneruskan infomasi tersebut ke bhabinkamtibmas. Dari hasil investigasinya belum mengetahui lebih pasti soal ijin
“Namun dari bhabinkamtibmas menjelaskan soal ijin lain saya belum tahu karena hanya akan mempertanyakan ke pemiliknya,” kata Lurah
Insya Allah kata dia, Senin depan kami akan turun. Mengecek langsung ijin usaha yang bersangkutan.
Terkait ijin lain, ia pun mengaku tidak memiliki wewenang terkait sertifikasi halal dan izin menjual minuman alkohol untuk memeriksa semua ada bidang terkaitnya di instansi kami di kelurahan hanya pengawasan, dan itu bukan ranah kami,” sambung Andika melalui telepon WhatsApp.
Lebih jauh, Lurah ini menjelaskan soal yang bisa memberikan sanksi pelanggaran Perda izin menjual Minol Satpol PP dan yang menentukan halalnya suatu produk yaitu MUI.
” Seharusnya pemilik rumah makan kios Semarang sudah mengantongi izin menjual Minol dan label halal, karena rumah makan ini kan sudah lama dan cukup terkenal di kota Makassar. Dan sejauh ini pemilik rumah makan kios semarang jarang ke kantor kelurahan. Kami saja tidak mempunyai kontaknya, tapi saya bersama Binmas berjanji akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pemilik warung makan kios Semarang,” demikian Andika.
Ditempat terpisah. Muhammad Nur, Sek Satgas Halal Sulawesi Selatan menegaskan soal Kios Semarang soal aturan yang harus di miliki adalah seperti Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, bagi pelaku usaha skala menengah dan besar kewajiban bersertifikat halal jatuh pada tanggal 17 Oktober 2024,”
Sementara untuk skala Usaha Mikro Kecil pemerintah memberikan relaksasi sampai dengan 17 Oktober 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Namun, ada pengecualian untuk produk yang berasal dari bahan yang diharamkan. Mereka wajib diberikan keterangan tidak halal,” beber Nur selaku Satgas Halal Kemeneg Provinsi Sulsel.
Hingga berita ini tayang, Belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik warung kios Semarang terkait keluhan konsumen yang di adukan di Lsm Perak Sulsel.(**)