MAMUJU, LIMKSATUSULSEL.COM– Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulawesi Barat berencana untuk melakukan penertiban aset di lingkungan DPRD, termasuk melakukan inventarisasi dan pengamanan dokumen, pembukuan, serta pelaporan penggunaan seluruh barang milik daerah.
Salah satu fokus penertiban adalah terkait penggunaan aset daerah berupa barang bergerak maupun tidak, termasuk mebel dan peralatan kantor seperti kursi yang terlihat digunakan di kantin yang berada di bagian sayap kiri gedung DPRD.
Sekwan DPRD Sulbar, Aryanto, mengakui bahwa keberadaan kantin tersebut sudah lama ada, namun hingga kini belum ada perda yang mengatur tentang penarikan retribusi bagi pihak luar (UMKM) yang memanfaatkan aset di lingkup DPRD Sulbar.
“Keberadaannya masih di jaman senior-senior sebelumnya dan hingga kini juga belum ada satupun bentuk kerja sama dengan mereka,” sebut Aryanto rabu 28/1/2026
Meski begitu, Aryanto mengakui bahwa keberadaan kantin sangat membantu kebutuhan pegawai dan staf saat istirahat, termasuk anggota dewan bersama tamu-tamu DPRD. Terkait penggunaan aset berupa kursi duduk plastik di kantin tersebut, Aryanto berjanji akan menindaklanjutinya.
“Saya tidak mengetahui sejak kapan inventaris setwan tersebut ada di kantin dan apakah itu diberikan oleh staf atau siapa, saya belum tau, tapi kami akan tetap atensi informasi itu,” ujarnya.
Aryanto berjanji akan mencatat dan melakukan penertiban, termasuk melakukan komunikasi dengan pihak APIP Provinsi Sulawesi Barat. Ia juga berjanji akan melakukan tahapan itu secara bijak dan manusiawi.
Sumber terpercaya di Kantor Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat menyebutkan bahwa bagi siapa saja yang memanfaatkan aset daerah harus punya asas manfaat ke daerah dalam bentuk kontribusi berupa PAD.
Laporan (Rangga)








