PANGKEP, LINKSATUSULSEL.COM – Personel Satlantas Polres Pangkep gencar melakukan sosialisasi program nasional Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Pelaksanan sosialisasi kali ini dilakukan dengan membagikan selebaran terkait penghapusan Data kendaraan di Lokasi Car Free Day Kabupaten Pangkep yang dipimpin Kaur Mintu IPDA Yushar. Minggu (04/09/2022)
Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, SH mengatakan bahwa, penerapan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 yaitu Kendaraan yang telah dihapus Data Kendaraanya tidak bisa dipakai dijalanan sehingga masyarakat diharapkan segera meregistrasi kembali kendaraanya sebelum dihapus.
Namun ini juga merupakan solusi bagi pemilik kendaraan, termasuk masyarakat yang ingin mengajukan penghapusan data kendaraannya, karena tidak lagi beroperasi.
“Salah satu persyaratan penghapusan regident kendaraan, yakni pemilik mengajukan permohonan penghapusan data kendaraannya, karena kerusakan dan tidak bisa terpakai, menggugurkan kewajibannya membayar pajak dan lainnya,” Ungkapnya
Terkait dengan kondisi yang mengharuskan kendaraan bermotor registrasinya terhapus, Kasat memaparkan, harus kembali pada kondisi kendaraan setelah lima tahun habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) plus dua tahun tak bayar pajak dapat dihapus registrasinya.
“Semoga dengan kegiatan ini masyarakat Kabupaten Pangkep lebih sadar akan pentingnya meregistrasi kembali kendaraannya sebelum dihapus datanya”, Harapnya.(**)