PANGKEP, LINKSATUSULSEL.COM– Personel Sat Lantas Polres Pangkep dalam hal ini Kanit Kamsel IPDA Andi Sumange Alam, SH., MH melakukan giat kordinasi dan edukasi kepada para pemilik kursus belajar mengemudi di Kel. Samalewa, Kec. Bungoro, Kab. Pangkep. Senin (01/08/2022).
Dalam giat tersebut, Kanit Kamsel mengedukasi pemilik kursus mengemudi Amanah Belajar, bapak Drs. Sudirman tentang aturan – aturan yang berlaku dalam menjalankan kursus mengemudi.
Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti,SIK melalui Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Ida Ayu Made Ari Suastini,SH mengatakan bahwa, penyelenggara pendidikan mengemudi yang telah memperoleh izin diwajibkan untuk menggunakan kendaraan bermotor khusus untuk praktek.
“Khusus yang dimaksud adalah, mobil yang digunakan telah dilengkapi beberapa tambahan sebagai penunjang latihan. Seperti tanda bertuliskan latihan yang jelas kelihatan dari depan dan dari belakang kendaraan bermotor, rem tambahan yang dioperasikan oleh instruktur, tambahan kaca spion belakang dan samping khusus untuk instruktur”, Ujar Kasat.
“Edukasi ke pemilik kursus belajar mengemudi dilakukan guna mencegah kecelakaan lalu lintas dari kendaraan yang sementarq belajar mengemudi dan hal ini juga guna menciptakan Kamseltibcar Lantas”, Ujarnya.
Selain mengedukasi terkait aturan mengemudi, Personel Satlantas juga menghimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah karena covid-19 masih ada.